Selasa, 28 April 2026

Jusuf Kalla Soroti Anggaran Kampus di Surabaya: Perkuat Alumni dan Riset

Jusuf Kalla ingatkan PTNBH tak bergantung pada APBN & stop tambah mahasiswa demi biaya, dorong inovasi riset di Unair.

|
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
istimewa
PTNBH - Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla saat menjadi narasumber dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH) 2026 di Airlangga Convention Center Universitas Airlangga (ACC Unair), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla (JK) menyoroti tantangan fiskal negara yang berdampak pada anggaran pendidikan tinggi dalam sidang MSA PTNBH di Unair Surabaya Jatim.
  • JK menegaskan kemandirian kampus harus dicapai melalui inovasi riset dan jaringan alumni, bukan dengan menambah kuota mahasiswa.
  • Sidang Paripurna MSA PTNBH 2026 di Surabaya juga merumuskan rekomendasi strategis terkait harmonisasi RUU Sisdiknas.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), memberikan peringatan keras kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di Indonesia. Ia menegaskan pentingnya kemandirian institusi di tengah tekanan ekonomi global dan keterbatasan anggaran negara.

Hal tersebut disampaikan JK saat menjadi narasumber dalam Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH) 2026. Acara tersebut berlangsung di Airlangga Convention Center (ACC) Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (6/2/2026).

Menurut JK, situasi ekonomi saat ini memberikan dampak luas, termasuk pada sektor pendidikan tinggi. Ia menilai mengandalkan pemerintah sepenuhnya bukanlah langkah yang bijak mengingat adanya pergeseran prioritas anggaran nasional.

RUU SISDIKNAS - Ketua Senat Akademik Universitas Airlangga Prof Dr Nursalam, M.Nurs. (Hons) di Airlangga Convention Center, Unair, Surabaya, Jumat (6/2/2026), menegaskan bahwa keterlibatan MSA PTNBH dalam pembahasan RUU Sisdiknas merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi dalam mengawal arah kebijakan pendidikan nasional.
RUU SISDIKNAS - Ketua Senat Akademik Universitas Airlangga Prof Dr Nursalam, M.Nurs. (Hons) di Airlangga Convention Center, Unair, Surabaya, Jumat (6/2/2026), menegaskan bahwa keterlibatan MSA PTNBH dalam pembahasan RUU Sisdiknas merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi dalam mengawal arah kebijakan pendidikan nasional. (istimewa)

Baca juga: Kawal RUU Sisdiknas, 24 PTNBH Gelar Sidang Paripurna di Unair Surabaya

Kemandirian Ekonomi dan Kualitas Akademik

JK menggarisbawahi bahwa kemandirian perguruan tinggi tidak boleh dicapai dengan cara yang instan, seperti menambah jumlah mahasiswa secara berlebihan. Baginya, menambah kuota mahasiswa demi menutupi kekurangan anggaran justru akan menurunkan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Sebagai solusi, JK mendorong kampus untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendanaan alternatif. Ada tiga poin utama yang ia tekankan untuk memperkuat struktur finansial kampus tanpa membebani mahasiswa:

  • Optimalisasi pemanfaatan hasil riset untuk unit usaha kampus.
  • Penguatan jejaring industri melalui kolaborasi strategis yang saling menguntungkan.
  • Mobilisasi dukungan alumni melalui fundraising dan pengembangan kewirausahaan.

"Forum seperti ini penting karena berkumpul para profesor untuk berbicara dalam langkah keilmiahan. Kita harus memikirkan bagaimana meningkatkan mutu pendidikan sekaligus kemajuan negara tanpa harus selalu bergantung pada APBN," ujar JK.

Harmonisasi RUU Sisdiknas di Forum MSA PTNBH

Selain soal pendanaan, Sidang Paripurna MSA PTNBH 2026 yang dihadiri oleh 195 delegasi dari 24 PTNBH ini juga fokus membahas kebijakan pendidikan nasional. Agenda utama adalah merespons Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Senat Akademik Unair, Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs. (Hons), menjelaskan bahwa forum ini bertujuan memberikan rekomendasi strategis bagi pemerintah dan DPR RI. Senat Akademik ingin memastikan kebijakan publik tetap berpijak pada nilai-nilai akademik dan integritas.

Rekomendasi yang dirumuskan diharapkan mampu menjembatani kondisi riil di lapangan dengan tuntutan global. MSA PTNBH berkomitmen untuk tetap menjadi penjaga mutu pendidikan di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang.

Data dan Konteks: Apa Itu PTNBH?

Berdasarkan data terkini, status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memberikan otonomi penuh bagi kampus untuk mengelola rumah tangganya sendiri. Berikut adalah beberapa fakta penting terkait PTNBH di Indonesia:

  • Otonomi Keuangan: PTNBH diberikan ruang seluas-luasnya untuk mencari sumber pendanaan di luar APBN, termasuk melalui pemanfaatan aset.
  • Fleksibilitas Akademik: Kampus memiliki wewenang mandiri untuk membuka atau menutup program studi sesuai kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu.
  • Status Hukum: PTNBH adalah badan hukum milik negara yang menjalankan tugas negara namun dengan prinsip tata kelola universitas yang baik (Good University Governance).

Pemerintah menargetkan seluruh PTN di Indonesia bertransformasi menjadi PTNBH untuk meningkatkan daya saing internasional, meski tantangan utama tetap terletak pada kemandirian finansial agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan.

Imbauan dan Tips untuk Mahasiswa

Menanggapi situasi ini, pembaca khususnya kalangan akademisi dan mahasiswa disarankan untuk terus memantau perkembangan RUU Sisdiknas. Pastikan aspirasi terkait aksesibilitas biaya pendidikan tetap tersampaikan agar otonomi kampus tidak berujung pada kenaikan biaya kuliah (UKT) yang tidak terkontrol. Selain itu, bagi para alumni, kontribusi nyata dalam bentuk pemikiran maupun donasi riset akan sangat membantu almamater untuk tetap mandiri dan berkualitas.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved