Sabtu, 9 Mei 2026

Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum, 2 Debt Collector Matel Ajukan Pra Peradilan Ke PN Gresik

Lebih lanjut Syakur menambahkan, selama proses penyelidikan para tersangka belum diberi kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. 

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
PRA PERADILAN - Proses sidang pra peradilan yang diajukan tersangka kasus debt collector di PN Gresik, Senin (26/1/2026). Tersangka menilai proses penyidikan cacat prosedur. 

Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka pemakaian aplikasi ilegal Go Matel mengajukan pra peradilan melalui PN Gresik karena menilai penetapannya cacat prosedur.
  • Gugatan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, Kasatreskrim Polres Gresik, dan Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik.
  • Kuasa hukum tersangka mengaku selama proses penyelidikan kliennya belum diberi kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. 

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua debt collector dalam penggunaan aplikasi Go Matel di Gresik melawan penetapannya sebagai tersangka.

Keduanya resmi mengajukan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (26/1/2026) karena menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka cacat prosedur.

Kedua tersangka adalah FEP (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan MJK (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. 

Para tersangka mengajukan pra peradilan terhadap Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, Kasatreskrim Polres Gresik, dan Kepala Unit III Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

Para tersangka melalui kuasa hukumnya, Abdul Syakur mengatakan, mereka ditangkap pada 17 Desember 2025 atas penggunaan aplikasi Go Matel yang memiliki data kendaraan roda 4 (R4) telat bayar yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa. 

"Klien kami, saat itu dibujuk untuk ikut ke Polres Gresik. Namun akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Syakur usai sidang pra peradilan. 

Lebih lanjut Syakur menambahkan, selama proses penyelidikan para tersangka belum diberi kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. 

Sehingga tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun oleh tim penyidik. 

"Kami menduga ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses penyelidikan. Sehingga kami ajukan pra peradilan," imbuhnya. 

Tersangka Minta Dibebaskan

Atas tindakan tersebut, para tersangka mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka. Termasuk dalam penyebutan aplikasi ilegal, hingga pemblokiran aplikasi tanpa melalui izin atau putusan dari pengadilan. 

"Padahal data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih tidak ada pelapor yang merasa dirugikan atas keberadaan aplikasi tersebut," imbuhnya.

Sementara para tersangka dijerat pasal 140 KUHAP sehingga berharap untuk dibebaskan. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.

Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto mengatakan, langkah para pihak menempuh pra peradilan itu, akan segera koordinasi dengan pimpinan. "Kami segera sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Kami tetap menghormati hak tersangka," kata Dedi. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Etri Widayati dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan putusan pada Selasa pekan depan.

"Sesuai jadwal sidang, diharapkan masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," kata Hakim Etri. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved