Rabu, 22 April 2026

Bupati Gresik Serahkan Dokumen Anak Pekerja Migran, Bentuk Perlindungan Pada Hak-Hak Warga Negara

Sugi menerima beberapa dokumen yang diserahkan langsung Bupati Gus Yani di ruangan Putri Cempo Pemkab Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
ANAK PMI - Penyerahan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak, dan dokumen Kependudukan PMI di Pemkag Gresik, Selasa (13/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Gresik menyerahkan dokumen administrasi anak pekerja migran setelah melalui sidang isbat terpadu bersama Pengadilan Agama.
  • Dokumen kependudukan jadi dasar memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya.
  • Pemkab Gresik akan membuka posko pekerja migran karena administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara.

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) didampingi Ketua Pengadilan Agama Zainal Fanani menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak, dan dokumen kependudukan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (13/1/2026).

Salah satu PMI yang mendapatkan hak pembuatan dokumen akta kelahiran anak adalah Sugi Utomo, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah.   

Didampingi istrinya, Marwah, Sugi menerima beberapa dokumen yang diserahkan langsung Bupati Gus Yani di ruangan Putri Cempo Pemkab Gresik.

Gus Yani mengatakan, kegiatan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Khususnya dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar warga negara, yaitu hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan. 

"Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi, namun pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai hak keperdataan lainnya," kata Gus Yani, dalam rilis Diskominfo Gresik.

Lebih lanjut Gus Yani menambahkan, bagi PMI persoalan administrasi kependudukan termasuk penetapan asal usul anak sering kendala. 

Untuk itu, pihak Pemkab Gresik menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang bersinergi dan berkolaborasi dalam memberi pelayanan yang humanis, cepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kepastian Hukum Anak PMI

"Penyerahan dokumen pada hari ini merupakan wujud nyata kehadiran pemda dalam memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak PMI dan keluarganya. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan pastikan hak-haknya terpenuhi sejak dini, tanpa terkecuali," katanya.

Gus Yani yang juga Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) juga mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membuat konsep pra pekerja migran maupun setelah atau purna migran. 

"Disnaker harus aktif dalam mengkonsep para pekerja migran mulai dari pra penempatan dengan kontrak kerja yang benar. Ini untuk menghindari TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau yang sudah purna. Di mana, setelah mendapat penghasilan lebih sampai habis kontrak kerjanya ini yang menjadi konsentrasi dari Disnaker," imbuhnya.

Menurut Gus Yani, pekerja migran juga membutuhkan perlindungan pemda dari pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah secara hukum. 

Selain itu, anak-anak pekerja migran juga harus mendapat hak dalam mengakses pendidikan dan lainnya, karena sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan.

"Pemda memberi perlindungan dalam memberikan hak- hak anak  yang lahir dari pekerja migran. Jangan sampai, anak tersebut tidak mempunyai hak, baik identitas, pendidikan, kesehatan dan seluruh hak yang dibutuhkan. Ini perlu kolaborasi Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama, maupun stakeholder lain," katanya. 

Ia juga berharap, anak-anak pekerja migran yang dibawa pulang, teridentifikasi dahulu. "Untuk sementara nanti kita pulangkan lima anak. Pemkab Gresik akan semaksimal mungkin membantu pemulangan anak-anak pekerja migran, agar mendapatkan hak-haknya," imbuhnya. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved