Selasa, 2 Juni 2026

Eksekusi Kantor Ormas Madas di Surabaya Batal, Massa Padati Jalan Raya Darmo

Eksekusi gedung kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo Surabaya Jatim batal karena faktor keamanan. Massa padati lokasi, PN pilih tunda.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
istimewa
BATAL DISEGEL - Kondisi kantor ormas Madas di Jalan Raya Darmo No 153, Surabaya, Jawa Timur, menjelang dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026). Eksekusi akhirnya batal atas alasan keamanan. 
Ringkasan Berita:
  • Eksekusi bangunan kantor Ormas Madas di Jl Raya Darmo 153 Surabaya, Jatim, batal dilakukan pada Senin (12/1/2026) pagi.
  • PN Surabaya menunda penyegelan akibat adanya konsentrasi massa dan rekomendasi keamanan dari Polrestabes Surabaya demi menjaga kondusifitas kota.
  • Pihak Madas berkeberatan dengan eksekusi karena menilai obyek lahan tidak terkait dengan subyek pailit, sementara kurator menegaskan lahan adalah aset sah boedel pailit.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Ketegangan menyelimuti kawasan Jalan Raya Darmo No 153, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (12/1) pagi. Rencana eksekusi dan penyegelan bangunan yang digunakan sebagai kantor Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madas terpaksa dibatalkan, di menit-menit terakhir akibat eskalasi massa di lokasi.

Massa Memadati Lokasi Sejak Malam

Sejak Minggu (11/1/2026) malam, ratusan anggota Ormas Madas dilaporkan telah berkumpul dan memadati obyek eksekusi. 

Saat tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tiba di lokasi pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB, akses masuk menuju bangunan sudah tertutup rapat oleh barisan massa. 

Personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya pun terlihat bersiaga penuh di sekitar area, untuk mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Pertimbangan Keamanan dan Kondusifitas Kota

Akbar, juru sita PN Surabaya, menyatakan bahwa meskipun penyegelan telah dijadwalkan secara resmi oleh Ketua PN, pihaknya harus mengambil langkah mundur demi menghindari risiko keamanan yang lebih besar.

"Setelah memperhatikan kondisi lapangan dan menerima surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusifitas kota, kami sampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ditunda," tegas Akbar saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan, jadwal ulang eksekusi akan ditentukan kembali di masa mendatang, dengan mempertimbangkan situasi keamanan yang lebih memungkinkan.

Keberatan Ormas Madas Terkait Status Pailit

Di sisi lain, pihak Ormas Madas melalui Wakil Ketua Umum Daerah Anak Serumpun, M Ridwansyah, menyatakan keberatan keras atas dasar hukum eksekusi tersebut. 

Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara subyek yang dipailitkan dengan obyek lahan yang menjadi target penyitaan.

"Kami kumpul di sini bukan untuk perlawanan, tapi memang kebetulan ada jadwal rapat koordinasi dua bulanan se-Jatim. Karena ada kabar dari pengadilan, teman-teman memilih menunggu di sini," ujar Ridwansyah menjelaskan kehadiran massa.

Duduk Perkara: Kasus Pailit Sejak 2021

Kasus ini berawal dari permohonan pailit yang diajukan oleh seorang kreditur bernama Tutiek terhadap Achmad Sidqus Syahdi. 

Akibat ketidakmampuan debitur melunasi utang, Pengadilan Niaga Surabaya menunjuk kurator Albert Riyadi Suwono sejak 2021 untuk mengelola aset boedel pailit. 

Bangunan di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera tersebut, merupakan salah satu aset yang sah secara hukum untuk disita demi pelunasan utang kreditur.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved