Rabu, 29 April 2026

3 Gangster Kampung Gresik Ditangkap Usai Beraksi Gerudukan, Libatkan 5 Pelajar Dalam Pengeroyokan

Kemudian, motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang. 

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
GANGSTER PELAJAR - Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin rilis ungkap kasus gangster di halaman Mapolres Gresik, Jumat (9/1/2026). Dari lima tersangka, tiga di antaranya tertangkap setelah terlibat pengeroyokan dan perampasan. 

Kemudian tersangka MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap, Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN dan DVD.

“Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah,” imbuhnya. 

Ancaman Penjara 9 Tahun

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF warna hitam dengan nomor polisi S 3711 ABG, 4 unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Ada pun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. “Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan,” katanya. 

Akibat aksinya, para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kemudian pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Rovan mengimbau kepada para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.

Sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat, namun berujung pada tindak pidana.“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.  *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved