Ketua DPRD Gresik Ingatkan OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi
Menurut Syahrul Munir, DPRD telah berkoordinasi dengan Bupati Gresik, Sekda, serta BKPSDM
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- OPD Pemkab Gresik diingatkan agar tak mengganti pegawai Non ASN yang selama ini sudah bekerja, di tengah masa transisi penataan kepegawaian tahun 2025.
- DPRD Gresik telah berkoordinasi dengan Bupati Gresik, Sekda, serta BKPSDM, memastikan para pegawai Non ASN tetap memiliki kepastian kerja.
- Dari hasil koordinasi tersebut, pola alih daya (outsourcing) dinilai menjadi opsi paling realistis.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik agar tidak mengganti pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang selama ini sudah bekerja, di tengah masa transisi penataan kepegawaian tahun 2025.
Syahrul sapaan akrabnya, menegaskan, ribuan pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini berada dalam posisi rawan, karena terjadi perubahan pola hubungan kerja di masing-masing OPD.
"Kami ingatkan Dinas (OPD) tidak mengganti orang baru selama orang yang sudah bekerja ini kinerjanya baik, mengingat adanya momen transisi kepegawaian ini," ujar Syahrul.
Tetap Miliki Kepastian Kerja
Menurut Syahrul, DPRD telah berkoordinasi dengan Bupati Gresik, Sekda, serta BKPSDM untuk memastikan agar para pegawai Non ASN tetap memiliki kepastian kerja.
Dari hasil koordinasi tersebut, pola alih daya (outsourcing) dinilai menjadi opsi paling realistis.
"Sempat muncul opsi tenaga ahli jasa perorangan, tapi ada kendala pemenuhan administratif seperti NIB, NPWP, serta kendala pemenuhan kualifikasi seperti sertifikat keahlian, maka opsi outsourcing sepertinya paling realistis untuk diterapkan agar segera jelas hubungan kerjanya," bebernya.
Tiga Kategori Sistem Hubungan Kerja
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo menjelaskan, pegawai Non ASN nantinya akan tetap bekerja dengan tiga kategori sistem hubungan kerja, yakni alih daya (outsourcing), tenaga ahli, dan pegawai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
"Jabatannya untuk yang alih daya yaitu Pramubakti, Pramusaji, Kebersihan Keamanan dan Pelayanan Publik Harian," ujar Agung.
Sebagai bagian dari penataan Non ASN, BKPSDM telah melaksanakan desk ke seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, hingga UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk wilayah kepulauan, sejak Februari 2025 lalu untuk validasi data Non ASN dalam aplikasi PRESTIGE.
Berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Gresik saat ini terdiri dari pegawai BLUD 44 orang, tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga outsourcing sebanyak 1.434 orang.
Dengan adanya penataan ini, DPRD berharap tidak ada pegawai lama yang tersingkir hanya karena perubahan skema hubungan kerja, selama yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan OPD.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| DPRD Jatim Apresiasi Nakes yang Ikut Bantu Penanganan Insiden Kebakaran RSUD dr Soetomo |
|
|---|
| Terjemahan Lirik Ya Imamarrusli Lengkap: Teks Arab dan Latin |
|
|---|
| Pegolf Junior Brillian Elang dan Farah Anabel Juara Turnamen Junior Golf Walikota Surabaya Cup 2026 |
|
|---|
| Terjemahan Lirik Ya Khoiro Hadi Lengkap Teks Arab dan Latin |
|
|---|
| Gebrakan SSFF 2026, Desainer Surabaya Nekat Sulap Batik Jadi Baju Olahraga Modis Super Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/di-tengah-masa-transisi-penataan-kepegawaian-tahun-2025.jpg)