Senin, 8 Juni 2026

Polres Gresik Bagi Tips Cara Bedakan Debt Collector Asli dengan Mata Elang hingga Begal Modus Matel

Satreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Polres Gresik
WASPADA PENAGIHAN ILEGAL - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) memberikan keterangan. Rabu (24/12/2025), Arya mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Gresik mengimbau warga waspada terhadap penagihan kredit kendaraan oleh debt collector ilegal.
  • Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum dapat masuk ranah pidana dan rawan modus kejahatan.
  • Polisi mengungkap peredaran jutaan data debitur yang berpotensi disalahgunakan untuk perampasan kendaraan.
  • Masyarakat diminta memeriksa legalitas penagih dan segera melapor ke Call Center 110 bila ada intimidasi.

 

SURYA.co.id | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk semakin waspada terhadap penagihan kredit kendaraan bermotor yang dilakukan secara tidak sah.

Aksi debt collector ilegal kerap dimanfaatkan sebagai modus, pelaku kejahatan seperti begal untuk merampas kendaraan di jalan.

Baca juga: Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah bisa masuk ranah pidana.

Terlebih lagi, saat ini beredar data pribadi debitur dalam jumlah besar yang rawan disalahgunakan.

“Jika ada pihak yang memaksa, mengintimidasi, apalagi merampas kendaraan di jalan dengan mengaku debt collector, masyarakat jangan ragu melapor ke polisi terdekat,” tegas Arya, sapaan akrabnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Arya menjelaskan, tindakan debt collector ilegal dapat menimbulkan tindak pidana lain, antara lain, pengancaman, pengeroyokan, penganiayaan, penyalahgunaan data pribadi milik orang lain, serta tindak pidana lainnya.

“Penarikan kendaraan masyarakat tanpa dasar hukum bukan persoalan perdata semata, tetapi bisa menjadi pidana,” ujarnya.

Tetap Tenang saat Didatangi DC

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar yang berhasil dibongkar Satresrkim Polres Gresik, terdapat sekitar 1,7 juta data debitur yang beredar, dan diduga diperoleh dari beberapa perusahaan pembiayaan melalui kerja sama (MoU) di bawah tangan.

Data tersebut masih disortir untuk mengetahui jumlah debitur yang berdomisili di Gresik.

Kondisi ini dinilai sangat rawan, karena data pribadi bisa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan perampasan kendaraan dengan modus debt collector.

“Ini yang kami sebut begal berkedok debt collector,” kata AKP Arya.

AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang saat didatangi penagih.

Selain itu masyarakat harus memastikan DC membawa dokumen yang lengkap.

Bila ada unsur paksaan, masyarakat bisa merekam penarikan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved