Rabu, 6 Mei 2026

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

Satreskrim Polres Gresik tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Willy Abraham
PENYEBARAN DATA PRIBADI - Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) saat menyampaikan keterangan kepada awak media di ruang Satreskrim Polres Gresik, Jumat (19/12/2025). Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 
Ringkasan Berita:
  • Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur lewat aplikasi Go Matel R4, ditangkap Polres Gresik
  • Aplikasi tersebut kerap digunakan sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang di jalan
  • Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya imbau masyarakat agar tidak takut bila menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan

 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. 

Aplikasi tersebut menyebarkan data 1,7 juta data debitur yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal.

Aplikasi ini dikendalikan tersangka di Gresik. Dari 1,7 juta data debitur, ada yang berasal dari Kabupaten Gresik.

Baca juga: Viral Aplikasi Matel Untuk Sebar Data Pribadi di Gresik, Satreskrim Polres Gresik Periksa Dua Orang

Sebagian besar diantaranya berada di luar Kabupaten Gresik.

Ditetapkan Sebagai tersangka

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FE (39) selaku komisaris dan JK (35) selaku IT.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi.

"Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama FE dan JK. Kedua tersangka mengungkap data pribadi orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain dengan cara memperjual belikan data debitur yang mengalami overdue membuat aplikasi “Go Matel R4”," beber Arya.

  • Aplikasi Go Matel adalah aplikasi yang dapat diakses oleh umum melalui Play Store.
  • Aplikasi tersebut bisa diakses gratis selama tiga kali, kemudian berbasis langganan.
  • Data para debitur ditampilkan di aplikasi tersebut secara lengkap.

"Tiga kali (digunakan) masih free, lalu berlangganan, aplikasi berlangganan bervariasi, mulai dari 15 ribu sampai ratusan ribu. Variasi tersebut menentukan berapa lama orang bisa mengakses aplikasi tersebut," ungkapnya.

Dipakai untuk Rampas Kendaraan

Aplikasi tersebut kerap digunakan sebagai dasar untuk merampas kendaraan seseorang di jalan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka FE dan tersangka JK melanggar pidana sesuai Pasal 32 ayat 2 jo. Pasal 48 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 9 tahun jo. Pasal 65 ayat 1 jo. 67 ayat 1 UU no. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Imbau Masyarakat Tak Takut Debt Collector Ilegal

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut bila menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110. Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006," tutupnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved