Minggu, 10 Mei 2026

Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan

Dugaan Pelecehan Seksual Mengemuka dalam Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Faradila di Pasuruan

Dugaan pelecehan seksual mencuat dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa di Pasuruan, Jatim. Keluarga minta pasal berlapis

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Luhur Pambudi
KASUS PEMBUNUHAN - Tampang Bripka Agus, anggota Polres Probolinggo pelaku pembunuhan adik iparnya yang bernama Faradila Amalia Najwa (21) di Pasuruan, Jawa Timur, yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim dan dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (22/12/2025) sore. Dugaan pelecehan seksual mencuat dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan pelecehan seksual mengemuka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Faradila Amalia Najwa di Pasuruan, Jatim.
  • Keluarga korban dan pendamping hukum mendesak penyidik menerapkan pasal berlapis.
  • Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan keinginan menguasai harta korban.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dugaan pelecehan seksual mencuat dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) yang diduga dibunuh kakak iparnya, Bripka AS, lalu jenazahnya dibuang ke sungai di kawasan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Keluarga korban mengaku memperoleh informasi adanya tanda mencurigakan pada tubuh korban, berdasarkan hasil visum dan autopsi. 

Dugaan tersebut, kini menjadi perhatian serius keluarga dan pendamping hukum korban.

“Hasil visum itu kami dengar ada tanda-tanda mencurigakan. Informasi itu kami peroleh dari pihak yang mengetahui hasil pemeriksaan,” ujar paman korban, Agus Subiyanto, saat ditemui di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Keluarga Faradila Amalia Najwa Gandeng LBH LIRA Jatim, Minta Bripka Agus Dihukum Mati

Keluarga Minta Pasal Berlapis hingga Hukuman Mati

Atas dasar temuan tersebut, pihak keluarga mendesak agar penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelecehan seksual, selain pasal pembunuhan.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati, karena korban sudah tidak ada dan keluarga sangat terpukul,” tegas Agus.

Sementara itu, Gubernur LSM Lira Jatim, Samsudin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan. 

Ia juga meminta penyidik menambahkan konstruksi pasal pidana yang lebih komprehensif.

“Diduga ini bukan pembunuhan biasa. Ada dugaan pembunuhan berencana, penganiayaan dan dugaan rudapaksa,” ujarnya.

Baca juga: Gelagat Bripka Agus Dicurigai Keluarga Sejak Temuan Jenazah Faradila Amalia Najwa

Pendamping Hukum Dorong Pendalaman Unsur Pembunuhan Berencana

Direktur LBH LSM Lira Jatim, Alexander Kurniadi, menilai terdapat indikasi kuat perencanaan dalam kasus tersebut. 

Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik untuk mendukung pendalaman perkara.

“Kami menduga kuat terpenuhi unsur Pasal 339, 340 KUHP, serta pasal penganiayaan dan dugaan rudapaksa,” kata Alexander.

Baca juga: Tampang Bripka Agus Saat Digelandang di Polda Jatim, Bunuh Adik Ipar Demi Harta

Motif Diduga Terkait Penguasaan Harta

Di sisi lain, keluarga korban juga menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan pelaku menguasai harta korban. 

Ayah korban, Ramlan (60), menyebut hubungan korban dengan kakak iparnya tidak harmonis sejak lama.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved