Jumat, 1 Mei 2026

Bos PT MDI Gresik Dituntut 3 Tahun Akibat Tak Bayar Pajak, Denda Rp 73,6 M Bisa Diganti Bui 6 Bulan

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang berikutnya. 

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Kompas TV/Tribunnews.com/Sugiyono
PIDANA PAJAK - Terdakwa kasus kelalaian pajak, JD yang juga Direktur PT Mount Dreams Indonesia meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik setelah sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pidana perpajakan kembali disidangkan di PN Gresik dengan tuntutan 3 tahun dan denda Rp 73 miliar kepada direktur PT DMI.
  • Terdakwa diadili karena tidak melaporkan SPT pajak secara benar dan lalai membuat laporan SPT pajak sejak tahun 2018 sampai 2020.
  • Tuntutan kepada PT DMI menjadi kasus kedua tahun ini setelah sebelumnya juga memvonis seorang kontraktor kelistrikan karena lalai melaporkan pajak.

 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Kasus pidana perpajakan kembali menjerat wajib pajak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia (MDI) penjara 3 tahun dan denda Rp 73,6 miliar karena kelalaian dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Dalam sidang tuntutan, Selasa (16/12/2025), terdakwa JD tidak melaporkan pajak secara benar dan tidak melakukan SPT tahunan. Tuntutan tersebut dibacakan JPU Indah Rahmawati dalam sidang yang dipimpin majelis hakim M Aunur Rofiq. 

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa dinilai melanggar Pasal  39 ayat (1) huruf c dan huruf d, Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana diubah  dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terakhir dirubah Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan dalam KUHP sesuai dakwaan komulatif Penuntut Umum. 

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim PN Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bidang perpajakan. 

Terdakwa sengaja tidak menyampaikan SPT yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan menyampaikan SPT dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian negara secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana. "Menuntut pidana kepada terdakwa  penjara 3 tahun dikurangi masa penahanan dan tetap ditahan," kata Indah.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda 2 kali pajak terhitung atau yang belum dibayar yaitu Rp 42,532 miliar, total mencapai Rp 85 miliar dikurangi Rp 11,450 miliar pajak yang telah dibayar, sehingga menjadi Rp 73,6 miliar. 

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah mempunyai hukum tetap, maka harta kekayaan milik terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.  Jika terdakwa tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi, diganti pidana kurungan 6 bulan," imbuhnya. 

Atas tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang berikutnya. 

"Terdakwa melalui kuasa hukum bisa melakukan pembelaan tertulis dan secara pribadi pada sidang pekan depan," kata majelis hakim.

Tidak Laporkan SPT 3 Tahun

Diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah memeriksa Direktur PT MDI yang bergerak di bidang industri kertas karton kemasan di Gresik

Terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved