Jumat, 8 Mei 2026

Kejati dan Pemprov Jatim Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Jamkrindo Siap Mendukung

Kejati Jatim dan Pemprov Jatim teken MoU pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP Nasional berbasis keadilan restoratif dan pemulihan sosial

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Sulvi Sofiana
PIDANA KERJA SOSIAL - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr Asep Nana Mulyana, memukul gong sebagai tanda dimulainya Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tentang Pidana Kerja Sosial, sekaligus pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Restorative Justice di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kejati Jatim dan Pemprov Jatim teken MoU pelaksanaan pidana kerja sosial di Unair.
  • Pidana kerja sosial jadi alternatif pemidanaan humanis sesuai KUHP Nasional 2023.
  • Program disinergikan dengan keadilan restoratif dan program strategis nasional.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (15/12/2025). 

Penandatanganan tersebut, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) ini, sekaligus membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial, sebagai langkah persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Instrumen Pemidanaan yang Lebih Humanis

Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kebijakan ini dinilai sebagai alternatif pemidanaan yang lebih berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial bukan agenda sektoral, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini menjadi wujud penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan,” ujar Agus Sahat.

Ia menjelaskan jika pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai fasilitas publik seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah hingga lembaga sosial, dengan mempertimbangkan latar belakang dan keahlian terpidana.

“Peran Kejaksaan memastikan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pembinaan, teknis pelaksanaan dan sarana kerja sosial,” jelasnya.

Pemprov Jatim Perkuat Kesiapan Daerah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik kerja sama tersebut, dan menilai Bimtek Capacity Building sebagai langkah strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan referensi yang jelas untuk menyiapkan program pidana kerja sosial. Capacity building ini harus terus berlanjut,” kata Khofifah.

Ia mengungkapkan, Jawa Timur saat ini memiliki 8.494 desa dan kelurahan, dengan sekitar 1.800 Rumah Restorative Justice yang telah beroperasi. 

Ke depan, layanan ini akan terus diperluas agar keadilan restoratif menjangkau seluruh wilayah.

Disinergikan dengan Program Strategis Nasional

Khofifah juga membuka peluang agar pidana kerja sosial disinergikan dengan program strategis nasional, seperti pembersihan pantai, perhutanan sosial, peningkatan luas tambah tanam hingga pengembangan perkebunan tebu.

“Pidana kerja sosial ini, insya Allah bisa sangat produktif dan beriringan dengan program strategis Presiden,” ujarnya.

Jamkrindo Siap Dukung Pemberdayaan Pasca-Restorative Justice

Sementara itu, Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapan Jamkrindo mendukung program keadilan restoratif dan pidana kerja sosial melalui pemberdayaan masyarakat.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved