Sabtu, 2 Mei 2026

Pelabuhan Gresik Disandari Ribuan Kayu Hasil Illegal Logging Sumbar, Seorang Direktur PT Ditahan

Modusnya, menebang kayu di luar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
ILEGAL LOGGING - Tim gabungan Jampidsus Kejagung RI, Satgas PKH, Mabes TNI dan Mabes Polri meninjau kayu hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ditjen Gakkumhut mengamankan ribuan kayu gelondongan hasil pembalakan liar di Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik.
  • Aktivitas ilegal itu dilakukan PT BRN yang memakai modus memalsukan SKSHH dengan menebang kawasan hutan di Kepulauan Mentawai.
  • Direktur PT BRN ditetapkan sebagai tersangka, dan akibat kegiatan ini negara dirugikan sampai Rp 447 miliar bahkan lebih.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Ketika ramai bencana banjir bandang di Sumatera diduga akibat pembalakan liar alias illegal logging, ribuan batang kayu ilegal justru bersandar di Pelabuhan Gresik, Rabu (3/12/2025).

Ribuan kayu tersebut merupakan barang bukti kejahatan hasil hutan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Dalam kasus ini, Direktur PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) berinisial IM (29) ditetapkan tersangka dengan barang bukti diamankan di Pelabuhan Gresik

Dari rilis Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, IM dan penanggung jawab operasional sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka itu adalah hasil pengungkapan kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada 2 Oktober 2025. Saat ini Jaksa dan penyidik siap melimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

Barang bukti yang diamankan berupa 17 alat berat, 9 mobil logging truck dan 2.287 batang kayu gelondongan yang terdiri dari 90  batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik. 

Kemudian penegak hukum kehutanan di Kabupaten Gresik pada  11 Oktober 2025 mengamankan 1 unit Kapal Tugboat TB. Jebwbora 1 beserta sebuah unit Kapal Tongkang TK Kencana Sanjaya  yang membawa Kayu gelondongan sebanyak 1.199 batang, dengan volume 5.342,45 meter kubik. 

Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengatakan, PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora sejak Tahun 2022 hingga 2025, khususnya di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga. 

Manipulasi Dokumen SKSHH

"Modusnya, menebang kayu di luar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak. Bahkan, masuk kawasan hutan produksi, lalu memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), agar kayu ilegal terlihat seolah legal," kata Rudianto Saragih, dalam rilis melalui Kejari Gresik, Selasa (2/12/2025). 

Penetapan tersangka berawal dari pengamanan barang bukti pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Diduga perusahaan tersebut melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar PHAT dan di dalam Kawasan Hutan Produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Tempat Kejadian Perkara," katanya.

Dari ilegal logging tersebut, total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,443,468 miliar. Ketentuan denda pelanggaran itu belum termasuk kerugian lingkungan karena rusaknya hutan yang berdampak terhadap meningkatnya potensi bencana hidroorologis. 

Seperti banjir, tanah longsor, kekeringan yang nominalnya sangat besar akibat penebangan pohon tanpa perizinan  dari pemerintah pusat oleh PT BRN.

"Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara termasuk kerusakan dapat mencapai Rp 447, 094,787 miliar," katanya. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved