Sabtu, 2 Mei 2026

Pelabuhan Gresik Disandari Ribuan Kayu Hasil Illegal Logging Sumbar, Seorang Direktur PT Ditahan

Modusnya, menebang kayu di luar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Tribunnews.com/Sugiyono
ILEGAL LOGGING - Tim gabungan Jampidsus Kejagung RI, Satgas PKH, Mabes TNI dan Mabes Polri meninjau kayu hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). 

Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, tindakan penangkapan di Mentawai sampai ke hilir di Kabupaten Gresik.  

"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," kata Dwi Januanto.

Dwi Januanto menambahkan, ke depan pengawasan pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan diperketat berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan yang terukur. 

"Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis, berupa  administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana, bila terpenuhi unsur-unsurnya. Ini sekaligus melindungi dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, agar tata kelola berjalan adil, berkelanjutan dan manfaat hutan kembali ke rakyat," katanya. ******

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved