Pria Lamongan Curi Pakaian Dalam Warga Desa Randuagung Gresik, Terancam Hukuman 5 Tahun
Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku pencuri pakaian dalam yang beraksi di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Polres Gresik meringkus RAS (27 tahun), warga Lamongan, pelaku pencurian pakaian dalam wanita di Desa Randuagung, Kebomas.
- Pelaku sudah beraksi tiga kali di desa yang sama pada siang hari untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.
- RAS ditangkap oleh Tim Macan Giri di Desa Ambeng-ambeng usai pulang kerja pada Jumat (23/11/2025).
- Barang bukti disita (termasuk 3 BH curian), pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
SURYA.co.id | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku pencuri pakaian dalam yang beraksi di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Pelaku ternyata sudah melakukan perbuatan bejat ini lebih dari sekali, hingga akhirnya ditangkap di Desa Ambeng-ambeng Gresik.
Baca juga: KRONOLOGI Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Menganti Gresik
Pelaku berinisial RAS, masih berusia 27 tahun, warga Perumahan Jetis Indah, Lamongan.
Pakaian dalam tersebut dikumpulkan, dan digunakan untuk pelampiasan hawa nafsu pribadi.
"Melakukan sebanyak tiga kali di desa yang sama. Saya melakukan untuk kepuasan pribadi," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, kepada awak media, Senin (24/11/2025).
Mengaku Beraksi 3 Kali
Andi mengungkapkan pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Semuanya dilakukan pada siang hari," terangnya.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Macan Giri, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan Pulbaket.
"Pada hari Jumat 23 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kami amankan usai pulang bekerja di Desa Ambeng-ambeng Duduksampeyan, Gresik," jelasnya.
Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol S-3523-JDC, 1 helm warna putih, 1 jaket hoodie hitam, 1 sandal selop, dan 3 buah pakaian dalam jenis BH hasil curian.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 5 tahun penjara.
Pria yang belum berkeluarga ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
| Perjalanan Kereta Api di Wilayah Jatim Dibatalkan Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek |
|
|---|
| Profil Muhammad Qodari: Sosok Kepercayaan yang 3 Kali Dilantik di Kabinet Prabowo, Kini Kepala Bakom |
|
|---|
| Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, 2 Kereta Jarak Jauh Daop 7 Madiun Batal Berangkat |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini 28 April 2026: Waspada Hujan Sore Hari! |
|
|---|
| BREAKING NEWS KA Argo Bromo Anggrek Tujuan Surabaya Pasar Turi Alami Kecelakaan di Bekasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/PENCURI-PAKAIAN-DALAM-Tampang-pencuri-pakaian-dalam-yang-beraksi-di-D.jpg)