Surabaya Kekurangan GPK

Siswa Berkebutuhan Khusus Ada 49, SMPN 9 Surabaya Belum Miliki Guru Lulusan PLB

Upaya penguatan pendidikan inklusi di tingkat SMP negeri masih menemui sejumlah tantangan.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sulvi Sofiana
PENDAMPING KHUSUS - Siswa berkebutuhan khusus didampingi guru pendamping membuat tulisan deskriptif saat memperingati Hari Sumpah Pemuda dan menyemarakkan Bulan Bahasa bulan lalu. 
Ringkasan Berita:
  •  SMP Negeri 9 Surabaya menampung puluhan siswa ABK), namun belum memiliki guru dengan latar belakang Pendidikan Luar Biasa. Saat ini ada 49 siswa ABK yang belajar di sekolah tersebut.
  • SMPN 9 Surabaya tidak membatasi jumlah siswa ABK baru. Sekolah berupaya memberikan pendampingan  memadai melalui pelatihan internal bagi guru, termasuk penyusunan strategi belajar
  • Pemerintah daerahmenyusun strategi peningkatan layanan pendidikan inklusi, melalui penambahan GPK maupun penguatan kapasitas guru umum 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Upaya penguatan pendidikan inklusi di tingkat SMP negeri masih menemui sejumlah tantangan.

Di Surabaya, salah satunya dialami SMP Negeri 9 Surabaya yang menampung puluhan siswa berkebutuhan khusus (ABK), namun belum memiliki guru dengan latar belakang Pendidikan Luar Biasa (PLB).

Kepala SMPN 9 Surabaya, Hanifa, menyebut saat ini terdapat 49 siswa ABK yang belajar di sekolah tersebut. Mereka berasal dari berbagai karakteristik kebutuhan khusus.

Baca juga: Kekurangan GPK, Surabaya Andalkan Psikolog dan Diklat Berjenjang untuk Perkuat Pendidikan Inklusi

Sementara itu, total guru yang mengajar berjumlah 43 orang, seluruhnya merupakan guru umum.

“Belum punya guru lulusan PLB. Guru-guru yang ada sudah dilatih untuk melayani anak-anak ABK,” ujar Hanifa.

Sekolah Tak Batasi Jumlah ABK Baru

Menurut Hanifa, sekolah tidak membatasi jumlah siswa ABK baru.

Penerimaan peserta didik tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang mewajibkan sekolah memfasilitasi layanan pendidikan bagi peserta didik disabilitas. 

“Tidak ada batasan, karena menurut Permendikbud 48 Tahun 2023, sekolah wajib memfasilitasi peserta didik disabilitas,” tegasnya.

Baca juga: Komisi D Sikapi Kurangnya Guru Pendamping Khusus di Surabaya

Hanifa memastikan sekolah berupaya memberikan pendampingan yang memadai melalui pelatihan internal bagi guru, termasuk penyusunan strategi belajar yang lebih adaptif untuk setiap jenis hambatan belajar. 

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa ketiadaan guru PLB membuat layanan pendampingan ideal belum tercapai.

Hanya Ada 64 Guru Pendamping Khusus

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyebut saat ini hanya terdapat 64 guru pendidikan khusus (GPK) yang bertugas di sekolah negeri di seluruh Surabaya. 

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (Kabid GTK) Dispendik Surabaya, Tri Endang Kustianingsih, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan guru harus melalui mekanisme nasional sesuai Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. 

Setiap sekolah juga wajib melalui asesmen kebutuhan sebelum menerima siswa berkebutuhan khusus untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia.

Tak Semua Bisa Dilayani di Sekolah Negeri

Tri menambahkan bahwa tidak semua jenis ketunaan dapat dilayani di sekolah negeri.

Untuk kasus tertentu, seperti siswa tunanetra yang membutuhkan pembelajaran huruf braille, sekolah akan mengarahkan ke SLB karena guru di sekolah negeri belum memiliki kompetensi tersebut.

Dengan kondisi di SMPN 9 Surabaya dan sekolah negeri lainnya, pemerintah daerah disebut terus menyusun strategi peningkatan layanan pendidikan inklusi, baik melalui penambahan GPK maupun penguatan kapasitas guru umum melalui pelatihan berkelanjutan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved