Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah 2025

Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. 

Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkab Sidoarjo
PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAERAH - Bupati Sidoarjo Subandi menjelaskan tentang program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. 
Ringkasan Berita:
  •  Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Dimulai sejak 5 November 2025 dan berakhir 8 April 2026
  • Pembebasan sanksi administratif pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah.

Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. 

Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. 

Baca juga: Terjepit Pemotongan Dana TKD, Bupati Jember Pertahankan TPP Dan Tidak Akan Menaikan Pajak

“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025). 

Pembebasan Sanksi Administratif

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah. 

Baca juga: Serap Aspirasi, DJP Jatim I Perkuat Kemitraan dengan Pengguna Layanan dan Pemangku Kepentingan Pajak

Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. 

Cara Pembayaran

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025.

Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.  

Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan  pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai.  BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran.

Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO. 

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved