Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Daerah 2025
Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah. Dimulai sejak 5 November 2025 dan berakhir 8 April 2026
- Pembebasan sanksi administratif pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kabar gembira bagi warga Sidoarjo yang punya tunggakan pajak daerah.
Sekarang ini Pemkab Sidoarjo meluncurkan program pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Menurut Bupati Sidoarjo Subandi, program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai sejak 5 November 2025 lalu dan akan berakhir tanggal 8 April 2026.
Baca juga: Terjepit Pemotongan Dana TKD, Bupati Jember Pertahankan TPP Dan Tidak Akan Menaikan Pajak
“Program ini kita luncurkan untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,” kata Bupati Subandi, Kamis (13/11/2025).
Pembebasan Sanksi Administratif
Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah.
Baca juga: Serap Aspirasi, DJP Jatim I Perkuat Kemitraan dengan Pengguna Layanan dan Pemangku Kepentingan Pajak
Serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.
Cara Pembayaran
Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025.
Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024.
Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025
Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo memiliki banyak mitra pembayaran.
Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat. Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.
Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay, Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Serta pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 yang dapat diakses melalui website Pemkab Sidoarjo.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Sosok Dolfie Legislator PDIP yang Kritik Tajam Rencana Menkeu Purbaya untuk Redenominasi Rupiah |
|
|---|
| Program Rising Fellowship, Gubernur Jatim dan SM Singapura Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Jatim |
|
|---|
| Lirik Assalamualaik Zainal Anbiya Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya |
|
|---|
| Banyuwangi BMX Supercross 2025 Digelar Akhir Pekan Ini, Agenda Union Cycliste Internationale |
|
|---|
| Gelagat Hakim Raden Zaenal Arif Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Sempat Mengeluh Nyeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/subandi-dan-akan-berakhir-tanggal-8-April-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.