Mengaku Perantara Dewa, Admin Keuangan di Surabaya Tipu Dirut Rp 6,3 Miliar
Kasus penipuan di Surabaya, admin keuangan tipu dirut Rp 6,3 miliar pakai dalih komunikasi dewa. Terbongkar setelah 6 tahun.
|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KASUS PENIPUAN - Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Ia didakwa memperdaya direktur utama perusahaan, dengan mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan para dewa. Korban rugi Rp6,3 miliar.
Alfian kemudian mendatangi rumah Arfita, untuk meminta penjelasan dan bukti penggunaan uang.
Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti yang sesuai dengan ceritanya, sehingga kebohongan besar itu pun terbongkar.
Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, Arfita menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukumnya singkat.
Tags
penipuan
CV Sentosa Abadi Steel
Surabaya
Kota Surabaya
Berita Surabaya
PN Surabaya
kasus penipuan di Surabaya
Baca Juga
| Pelatih Persebaya Tegaskan Bruno Moreira Absen karena Cedera, Bukan Persoalan Kontrak |
|
|---|
| Surabaya Sport Fashion Festival, Kolaborasi Olahraga dan Fesyen |
|
|---|
| Cuaca Surabaya Hari Ini, Selasa 21 April 2026: Berawan Sepanjang Hari, Waspada Kemarau Ekstrem |
|
|---|
| Sosialisasi MBG di Pesantren Al Jihad, DPR RI Pastikan Program Tepat Sasaran di Surabaya |
|
|---|
| Kronologi Pria Bojonegoro Tewas Ditabrak Motor di Surabaya Saat Menyeberang Jalan |
|
|---|
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Mengaku-Perantara-Dewa-Admin-Keuangan-di-Surabaya-Tipu-Dirut-Rp-63-Miliar.jpg)