Selasa, 21 April 2026

Mengaku Perantara Dewa, Admin Keuangan di Surabaya Tipu Dirut Rp 6,3 Miliar

Kasus penipuan di Surabaya, admin keuangan tipu dirut Rp 6,3 miliar pakai dalih komunikasi dewa. Terbongkar setelah 6 tahun.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KASUS PENIPUAN - Arfita, direktur sekaligus admin keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Ia didakwa memperdaya direktur utama perusahaan, dengan mengaku memiliki indera keenam dan mampu berkomunikasi dengan para dewa. Korban rugi Rp6,3 miliar. 

Alfian kemudian mendatangi rumah Arfita, untuk meminta penjelasan dan bukti penggunaan uang.

Namun, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti yang sesuai dengan ceritanya, sehingga kebohongan besar itu pun terbongkar.

Arfita kini didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Melalui kuasa hukumnya, Arfita menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi. 

"Kami ajukan eksepsi, Yang Mulia," kata kuasa hukumnya singkat.

 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved