‎Perjuangkan Tanah Ribuan Warga Surabaya, Komisi C Temui ATR/BPN dan Pertamina

Komisi C DPRD Surabaya memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, temui Kementerian ATR/BPN dan PT Pertamina

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Komisi C DPRD Surabaya
‎PERJUANGKAN - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan bersama seluruh anggotanya saat berada di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Jumat (10/10/2025). Komisi C DPRD Surabaya memperjuangkan hak atas tanah warga Surabaya yang diklaim Pertamina, khususnya terkait eigendom verponding 1278. ‎ 

”Karena ketika kami tanyakan apa upaya yang dilakukan Pertamina dalam menjalankan mandat UU Pokok Agraria 1960, untuk melakukan konversi hak atas tanah dari eigendom sebelum tenggat waktu pada 1980, bilamana memang klaim eigendom itu benar, mereka ternyata belum mampu menjelaskan secara gamblang,” ujar Eri.

Dia juga menyoroti BPN yang melakukan pemblokiran berdasarkan surat permintaan Pertamina pada 6 November 2023, tetapi tanpa disertai adanya gugatan yang terdaftar di pengadilan, masih berlangsung sampai saat ini alias telah lewat masa 30 hari. Ini berpotensi cacat prosedural.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, berharap ada penyelesaian yang berkeadilan bagi warga. 

Komisi C DPRD Surabaya akan terus memonitor upaya penyelesaian masalah ini.

”Kami berharap prosesnya segera tuntas, warga tidak digantung dalam ketidakpastian, karena ini menyangkut hak atas tanah yang sangat krusial bagi warga,” jelas Aning.

Pendapat hukum dari Kejaksaan yang saat ini sedang berproses, harapannya betul-betul menjadi dasar kuat untuk kepastian kepemilikan aset oleh warga agar segera terealisasi.

Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, menambahkan bahwa upaya penyelesaian masalah secara konstruktif akan terus diupayakan, agar semua pihak bisa segera mendapat kepastian hukum.

”Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar masalah ini bisa segera terurai solusinya dengan baik,” ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved