Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk
Polda Jatim Periksa 17 Saksi Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Pimpinan Akan Dipanggil
Polda Jatim periksa 17 saksi kasus ambruknya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. Kapolda Jatim tegaskan pimpinan ponpes akan dipanggil.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Penyidik gabungan Polda Jatim telah memeriksa sedikitnya 17 saksi guna menyelidiki penyebab pasti ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Penyelidikan intensif ini, dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polresta Sidoarjo, menyusul insiden pada 29 September 2025.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan santri, pengurus, warga sekitar hingga ahli.
"Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu," ujar Irjen Pol Nanang di RS Bhayangkara, Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Ahli yang dilibatkan termasuk ahli teknik sipil dan ahli bangunan gedung untuk menganalisis penyebab keruntuhan.
Mekanisme penyelidikan didasarkan pada laporan LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Objektivitas Penyelidikan dan Pemanggilan Pimpinan Ponpes
Irjen Pol Nanang tidak menampik, bahwa pimpinan ponpes, siapa pun itu akan diagendakan untuk menjalani pemeriksaan secara bertahap.
"Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ," jelasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai objektivitas penyidik saat memeriksa pimpinan ponpes yang dikenal memiliki pengaruh politik, Kapolda Nanang menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan terpengaruh oleh status sosial pihak yang diperiksa.
"Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apa pun yang akan melekat itu, nanti kami lepaskan dulu," tegasnya.
"Supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung, dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum, karena kita ingat ini kan negara hukum," tambahnya.
Dugaan Awal Kegagalan Konstruksi dan Pasal yang Diterapkan
Secara umum, Irjen Pol Nanang mengindikasikan dugaan awal penyebab ambruknya bangunan asrama putra yang sedang dalam konstruksi pengecoran itu, adalah kegagalan konstruksi (failure construction).
Penyelidikan mendalam masih terus dilakukan, untuk memastikan detail penyebab keruntuhan, diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk standar keamanan pembangunan gedung bertingkat.
Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan berpedoman pada Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP, mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan/atau luka berat.
Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait persyaratan teknis bangunan, juga diterapkan.
"Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus," pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam menangani kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi di masa depan.
Kehilangan Kaki Tapi Tetap Semangat, Ini Kisah Syaiful Korban Selamat Tragedi Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
Ada Jenazah Sujud Lindungi Haikal dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Tim Ungkap Momen Menegangkan |
![]() |
---|
3 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Tiba di Sampang, BPBD: Sudah 5 Santri Sampang Dimakamkan |
![]() |
---|
UPDATE Ada 31 Kantong Jenazah Korban Musala Al Khoziny Sidoarjo Masih Diidentifikasi |
![]() |
---|
Nasib Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polisi Proses Hukum Pasca Evakuasi dan Identifikasi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.