Polda Jatim Sita Aset Bernilai Rp30,1 Miliar dari Bandar Narkoba, Ada Rumah Oknum Kades di Bangkalan

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari jaringan bandar dan pengedar narkotika.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA/Luhur Pambudi
NARKOBA - Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa (tengah) dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Bangkalan di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada Senin (6/10/2025). 

SURYA.co.id, Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil menyita aset senilai Rp30,1 miliar dari jaringan bandar dan pengedar narkotika.

Aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, dan perhiasan ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkoba di wilayah Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, pihaknya mengungkap 1.757 kasus narkoba dan menangkap 2.248 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu 199,5 kg, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir.

Selain itu, enam kasus TPPU berhasil diungkap dengan total aset disita mencapai Rp30,1 miliar. Rinciannya, Rp24,6 miliar disita oleh Polda Jatim dan Rp5,9 miliar oleh Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota.

Penangkapan Kades di Bangkalan

Pada Kamis (2/10/2025), ratusan personel gabungan dikerahkan untuk menangkap seorang kepala desa berinisial M di Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Ia diduga terlibat dalam jaringan TPPU dan narkoba. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono membenarkan pengamanan ketat tersebut.

"TO berinisial M dan sudah dilakukan pemanggilan dua kali, tidak hadir. Berdasarkan Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, penyidik membawa surat perintah membawa dan melakukan penggeledahan serta penyitaan aset miliknya," ujar Hendro.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini dimulai dari penangkapan DAS (34), kaki tangan MFM, oknum kades yang kini buron.

Baca juga: Sosok Pemilik 7 Bangunan Kasus Narkoba Di Bangkalan yang Disita Polisi, Dikenal Sebagai Bandar Besar

DAS diketahui mengelola aset milik MFM berupa tanah, bangunan, rumah kos, usaha laundry, serta kendaraan. Berkas DAS telah dikirim ke kejaksaan dan masih dalam proses penelitian.

MFM dan FM, kakak beradik, mengelola aset hasil TPPU senilai Rp13 miliar. FM adalah residivis yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas sejak 2016.

MFM bertindak sebagai operator keuangan dan diketahui sebagai kepala desa. Tujuh rumah miliknya telah disita.

"7 rumah itu yang disita milik M. M ini seorang kades. Tapi proses yang kita lakukan dia mempunyai kaki tangan yang melakukan peredaran narkotika di wilayah Jatim. Sejak 2020 kami tracing," jelas Robert.

MFM kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Masih kami cari, iya kita cari. Ya akan kami terbitkan (Surat DPO). Nilai sitaan Rp10-12 miliar," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved