Jumat, 24 April 2026

Pesta Sabu di Gresik, Suami Kabur Tinggalkan Istri Saat Digrebek Polisi

Pasangan suami istri digrebek polisi saat menggelar pesta sabu dalam rumah kos di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jatim.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Polsek Menganti
KASUS NARKOBA - Tampang NN (21) alias Panda saat diamankan di Polsek Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Jumat (12/9/2025). Ia diduga menjadi pengedar sabu, setelah ditangkap saat pesta sabu bersama suaminya dalam rumah kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Tapi suaminya kabur meninggalkan Panda. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pasangan suami istri (pasutri) digrebek polisi saat menggelar pesta sabu dalam rumah kos yang berlokasi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim).  

Tersangka yang diamankan adalah perempuan berinisial NN (21) alias Panda asal Dusun Sidowareg RT 14 RW 5 Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Gresik

Sementara, suaminya berhasil kabur meninggalkan Panda, dan kini dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Menganti AKP Moch Dawud mengatakan, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, sewaktu Anggota Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan patroli kring Reskrim, mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah tempat kos yang dilakukan pasutri.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggeledahan di sebuah kos. Di dalam kos tersebut ada 2 orang (laki-laki dan perempuan), mereka pasangan suami istri. Yang laki-laki berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari lubang angin-angin kamar mandi, sedangkan di dalam kos satu perempuan berhasil diamankan," beber Dawud.

Panda kedapatan menyimpan barang bukti sabu dalam jumlah banyak yang dipecah-pecah dalam plastik. 

Di dalam kotak rokok berisi dua bungkus klip plastik sabu-sabu dengan berat timbang bruto +0,19 gram dan +0,27 gram yang di temukan di atas kasur.

Di bawah kursi ditemukan tas warna ungu yang di dalamnya ada sebuah dompet warna kuning, juga berisi tiga bungkus klip plastic berisi sabu-sabu dengan berat timbang bruto +4, 91 gram, +1,29 gram dan +1,48 gram.

Kemudian ada 14 bungkus klip plastic berisi sabu yang terbungkus sedotan dengan berat timbang bruto  +0,58 gram, +0,56 gram, +0,37 gram, + 0,39 gram, +0,29 gram, +0,19 gram, +0,20 gram, +0,21 gram, +0,17 gram, +0,21 gram, +0,17 gram, +0,17 gram, +0,21 gram, +0,27 gram.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah handphone (hape) warna hitam, satu buah hape tidak ada sim cardnya, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dan uang tunai Rp 2,9 juta.

Panda diduga sebagai pengedar narkoba dan sudah dijebloskan ke penjara, ia dijerat dengan Pasal 132 jo pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik," tutup Dawud.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved