Pejabat se-Pemkot Surabaya Teken Pernyataan : Rela Dipecat Jika Ada Pungli di Instansi
Kebijakan ini sebagai buntut temuan pihaknya atas dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat meminta lurah, camat, hingga Kepala Dinas se-Surabaya menekan surat pernyataan, Selasa (9/9/2025).
Kebijakan ini sebagai buntut temuan pihaknya atas dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon.
Berlangsung di sela pengarahan di Ruang Sawunggaling Pemkot Surabaya, penulisan surat penyataan ini didikte langsung Wali Kota Eri dengan diikuti lurah, camat, dan seluruh kepala dinas, hingga Sekretaris Daerah.
Baca juga: Sidak Kelurahan Kebraon Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Terima Aduan Oknum Lakukan Pungli
Melalui secarik kertas yang disiapkan, masing-masing diminta menulis pernyataan dan menandantangani untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemkot.
Pada pernyataan ini, ada sejumlah komitmen yang harus dipenuhi para pejabat.
Di antaranya, penyataan untuk tidak melakukan pungutan liar, menerima gratifikasi, hingga memastikan masing-masing bawahan para pejabat tidak melakukan hal serupa.
Di dalam pernyataan yang sama, mereka juga bersedia menerima sanksi apabila kedapatan melanggar komitmen tersebut. Di antaranya, dicopot dari jabatan tanpa menuntut suatu apapun.
Baca juga: Oknum Pegawai Kelurahan Pungli, Komisi A DPRD Surabaya Minta Sanksi Berat dan Bukan hanya Mutasi
Wali Kota berharap kebijakan tersebut memberikan efek jera kepada seluruh pejabat Pemkot. Wali Kota tak ingin kejadian pungutan liar yang ditemukan di Kebraon terulang.
Apabila hal serupa kembali dilakukan, maka sanksi tak hanya diberikan kepada pelaku namun juga atasan pelaku.
"Maka, tidak ada lagi pengampunan, langsung pecat. Karena itu, semua kepala OPD membuat surat pernyataan," kata Wali Kota dikonfirmasi seusia acara pengarahan.
Lurah dan camat juga diminta untuk sosialisasi kepada warga. Isinya, menyampaikan informasi seluruh pengurusan administrasi kependudukan dilakukan tanpa biaya dan apabila menemukan permintaan pungutan diminta melapor.
Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim : Tak Ada Penahanan Ijazah dan Pungli di Sekolah Negeri
Apabila sosialisasi telah dilakukan namun bawahan tidak menghiraukan, maka sanksi akan diberikan hanya kepada pelaku.
"Kalau sudah melakukan sosialisasi, melakukan pengumuman, ternyata anak buahnya ngono (tetap melakukan pungli) berarti kan bukan lagi [tanggungjawanya]. Sudah selesai tugasnya. Maka, itu itu bukan menjadi tanggung jawabnya kepala OPD," kata mantan ASN Pemkot Surabaya ini.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pungli oleh pejabat maupun petugas di lapangan, dirinya meminta untuk melapor. Pihaknya tak segan memberikan sanksi berat.
"Kalau ada bukti yang disampaikan, maka langsung saya pecat. Apakah itu pemerintah dari PNS, ASN PNS atau ASN non PNS. Makanya sudah selesai. Tidak ada lagi pilihan," kata Wali Kota dua periode ini.
Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), Wali Kota Eri Cahyadi menerima aduan dari masyarakat soal adanya pungutan liar (pungli) oleh petugas Kelurahan di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.
Mendengar hal tersebut, Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).
Eri Cahyadi menerima laporan dugaan pungli melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Seorang oknum diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Di hadapan Wali Kota, oknum tersebut mengakui berbuat kesalahan. Saat bersaksi, oknum tersebut dibantu seorang Ketua RT.
Berikut pernyataan yang dibuat oleh pejabat Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025):
"Menyatakan saya sebagai pemimpin di instansi tersebut di atas memastikan:
- Tidak ada pungli, tidak ada pungutan apapun, tidak ada gratifikasi di tempat yang saya pimpin.
- Bertanggung jawab terhadap pelayanan publik di mana akan memastikan pelayanan publik dimulai 07.30 WIB dan saya hadir sebelum jam 07.30 WIB.
- Saya juga memastikan seluruh pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab saya akan saya selesaikan tanpa ada komplain dari masyarakat dan setiap pelayanan publik di kantor saya setiap orang tidak lebih dari 10 menit jika persyaratan lengkap
- Jika terjadi pungli dan gratifikasi di lingkungan yang saya pimpin maka saya siap dilepaskan dari jabatan saya tanpa menuntut sesuatu apapun sesuai dengan sumpah dan janji saya ketika diangkat menjadi ASN
- Saya juga siap untuk dilepaskan dan dari jabatan saya ketika pelayanan publik melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga siap dilepaskan dari jabatan saya ketika saya tidak memberikan solusi dalam hal pelayanan publik"
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pesawat Carter Rombongan Pembalap MotoGP 2025 Tiba, Marc Marquez Boyong Keluarga Ke Lombok |
![]() |
---|
Anak Ketua MUI Bangkalan Selamat dari Peristiwa Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Polisi Kembalikan 39 Buku Sitaan kepada Tersangka Kerusuhan di Jatim, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sosok Manik Marganamahendra yang Kritik Aksi Koboi Menkeu Purbaya Batalkan Kenaikan Cukai Rokok |
![]() |
---|
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun, Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.