Pejabat se-Pemkot Surabaya Teken Pernyataan : Rela Dipecat Jika Ada Pungli di Instansi

Kebijakan ini sebagai buntut temuan pihaknya atas dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon.

SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
TEKEN SURAT PERNYATAAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat meminta lurah, camat, hingga Kepala Dinas se-Surabaya menekan surat pernyataan, Selasa (9/9/2025). Kebijakan ini sebagai buntut temuan pihaknya atas dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Kebraon. 

Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), Wali Kota Eri Cahyadi menerima aduan dari masyarakat soal adanya pungutan liar (pungli) oleh petugas Kelurahan di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang.

Mendengar hal tersebut, Wali Kota Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Eri Cahyadi menerima laporan dugaan pungli melalui kanal pengaduan masyarakat, termasuk Instagram dan WhatsApp pribadinya. Seorang oknum diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Di hadapan Wali Kota, oknum tersebut mengakui berbuat kesalahan. Saat bersaksi, oknum tersebut dibantu seorang Ketua RT. 

Berikut pernyataan yang dibuat oleh pejabat Pemkot Surabaya, Selasa (9/9/2025):

"Menyatakan saya sebagai pemimpin di instansi tersebut di atas memastikan:

- Tidak ada pungli, tidak ada pungutan apapun, tidak ada gratifikasi di tempat yang saya pimpin.

- Bertanggung jawab terhadap pelayanan publik di mana akan memastikan pelayanan publik dimulai 07.30 WIB dan saya hadir sebelum jam 07.30 WIB.

- Saya juga memastikan seluruh pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab saya akan saya selesaikan tanpa ada komplain dari masyarakat dan setiap pelayanan publik di kantor saya setiap orang tidak lebih dari 10 menit jika persyaratan lengkap

- Jika terjadi pungli dan gratifikasi di lingkungan yang saya pimpin maka saya siap dilepaskan dari jabatan saya tanpa menuntut sesuatu apapun sesuai dengan sumpah dan janji saya ketika diangkat menjadi ASN

- Saya juga siap untuk dilepaskan dan dari jabatan saya ketika pelayanan publik melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dan juga siap dilepaskan dari jabatan saya ketika saya tidak memberikan solusi dalam hal pelayanan publik"

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved