Kamis, 23 April 2026

Dua Warga Gresik Terjerat Dugaan Penadahan 4 Motor Curian, Salah Pelaku Hanya Petani

Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah , Minggu (17/8/2025) karena kunci masih menempel di motor. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
SPESIALIS MOTOR - Dua tersangka kasus pencurian motor yang berhasil diungkap jajaran Polres Gresik, Jumat (29/8/2025). Dari penangkapan keduanya, polisi menyita empat motor. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penadahan motor curian di wilayah Gresik Utara. Dua pelaku diamankan dengan barang bukti empat unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, tertangkapnya dua tersangka curanmor itu berkat kesigapan jajarannya dan partisipasi masyarakat.

"Keberhasilan ini berkat kesigapan anggota Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berhasil mengamankan dua tersangka penadahan dan empat unit kendaraan bermotor,” kata Abid Uais dalam rilis Humas Polres Gresik, Jumat (29/8/2025).

Abid Uais menambahkan, para tersangka terlacak berkat laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Gresik, yang kehilangan motor Honda Supra. 

Motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah , Minggu (17/8/2025) karena kunci masih menempel di motor. 

Atas laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muh Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku penadahan di sebuah warung Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka S (40), warga Lowayu, Kecamatan Dukun Gresik, Selasa (20/8/2025) pukul 09.00 WIB.

Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga pukul 15.00 WIB dan mengamankan tersangka AR (39), petani asal Lowayu, Kecamatan Dukun.

Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus pencurian.

Barang bukti yang diamankan yaitu Honda Beat warna putih, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, Honda Supra X 125 warna hitam.

Atas kasus pencurian yang diungkap tersebut, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci saat ditinggalkan.

"Sekarang kedua tersangka ditahan di Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved