BPN Terbitkan SHM Meski Luas Lahan Berkurang, PN Gresik Diminta Bebaskan 2 Terdakwa Mafia Tanah
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Johan Avie menjelaskan ada 3 poin yang menjadi dasar pihaknya melawan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Persidangan kasus mafia tanah yang terjadi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik terus bergulir.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (29/8/2025), dua terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatannya.
Titik utama kasus ini adalah dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang melibatkan terdakwa RA dan ADV.
Dalam eksepsi sebanyak 15 halaman, dua terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta agar dibebaskan dari tahanan dan mendapatkan pemulihan nama baik.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Johan Avie menjelaskan ada 3 poin yang menjadi dasar pihaknya melawan.
Antara lain proses penyidikan yang cacat hukum, surat dakwaan dinilai prematur atau terburu-buru. Serta dakwaan yang disampaikan bersifat obscuur libel alias tidak jelas dan tidak cermat.
Pihaknya mempertanyakan proses pembuatan dokumen palsu tersebut. Lantaran terdakwa ADV mendapatkan surat pernyataan beda luas tanah dari saksi Charis, karyawan pergudangan Manyar Mas Karimun. Yang dititipkan melalui pos Satpam BPN Gresik.
"Sehingga muncul pertanyaan, bagaimana mungkin terdakwa RA dapat disangkakan menggunakan surat palsu. Karena pihak yang memalsukan suratnya belum ditentukan dalam berkas dakwaan," ungkap Johan.
Johan juga menegaskan bahwa objek SHM yang luasnya berkurang diterbitkan oleh lembaga resmi yakni BPN Gresik. Setelah melalui serangkaian proses pengukuran dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Yang jelas bukan produk dari terdakwa, yang menjadi pertanyaan besar bagaimana bisa SHM terbit padahal cacat prosedur," paparnya.
Atas keterangan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa. Termasuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik. "Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," paparnya.
Hakim Ketua Sarudi pun memberikan kesempatan kepada JPU untuk merespons eksepsi pekan depan. Bahkan meminta para pihak untuk segera menyiapkan saksi-saksi guna memberikan keterangan dalam sidang selanjutnya.
"Mengingat proses persidangan masih panjang. Jika ada upaya mengulur waktu akan menjadi catatan bagi kami," tegasnya.
Dalam berkas dakwaan, JPU Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Yaitu mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban.
Kasus ini bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh BR, tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Polres Gresik. "Tetapi prosesnya tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," terang Imamal. ****
mafia tanah di Gresik
pemalsuan dokumen
2 terdakwa mafia tanah Gresik
BPN Gresik
SHM terbit dari data palsu
PN Gresik
2 terdakwa kasus tanah minta bebas
Gresik
| 300 Anak di Gresik Ikuti Freeport Grassroots Tournament 2026, Senang Dapat Jersey dan Sepatu Gratis |
|
|---|
| Pemkab Gresik Raih Predikat Kinerja Tinggi EPPD dari Mendagri |
|
|---|
| Terungkap Modus SK ASN Palsu Gresik: Pakai 2 HP dan Laptop Tipu 14 Korban |
|
|---|
| Sosok Antoni, Ungkap Motif Kecanduan Judi di Balik Kasus SK ASN Palsu Gresik |
|
|---|
| Fakta Kasus SK ASN Palsu Gresik: Pelaku Ditangkap di Kalteng, Raup Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-mafia-tanah-di-Gresik-Kab.jpg)