Dugaan Penipuan Tanah di Sidoarjo Dimediasi Cak Ji dan Mimik, PT MTB akan Kembalikan Uang Korban

Kasus dugaan penipuan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis Sidoarjo menemui titik terang.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
fatimatuz zahro/surya.co.id
MEDIASI - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan juga Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sidak kantor PT Makmur Tenteram Berprestasi (MTB) Property di kawasan Ambeng-Ambeng Desa Ngingas Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025). Keduanya membantu mediasi para korban dengan Direktur Utama PT MTB Property Kurniawan Yudha terkait dugaan penjualan tanah kavling fiktif yang berlokasi di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati. 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Kasus dugaan penipuan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, menemui titik terang.

Usai disidak dan dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, pihak pengembang (PT Makmur Tentram Berprestasi) sepakat dan menyanggupi untuk mengembalikan uang korban secara utuh.

Baca juga: Cak Ji dan Mimik Sidak Kantor MTB : Hentikan Penjualan Kavling Fiktif dan Kembalikan Uang Korban

“Hari ini alhamdulillah kita sudah melakukan mediasi antara pengembang dan korban. Bersama Bu Mimik kita berkolaborasi karena korbannya banyak warga Surabaya tapi lokasi proyeknya ada di Sidoarjo. Inilah pentingnya ada komunikasi yang baik antar kepala daerah,” kata Armuji usai mediasi, Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut Cak Ji juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pengembang dalam kasus ini adalah kegiatan menjual tanah yang belum menjadi miliknya.

Bahkan, dalam mediasi yang dilakukan, pengembang mengakui bahwa memang objek tanah yang diperjualbelikan ke masyarakat belum terbeli atas nama PT MTB Property.

“Modusnya tanah belum dibeli sudah dijual. Ini tadi sudah dimediasi, mereka sanggup per bulan akan kembalikan lima user per bulan dan seratus persen tanpa potongan. Perjanjiannya akan dilakukan di depan kepolisian,” tegasnya.

Sedangkan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan kasus ini telah banyak merugikan masyarakat.

Total korban dari kasus ini ada sekitar 160 orang.

Rata-rata, masing-masing korban telah melakukan pembayaran lebih dari Rp 100 juta per unit.

Ada beberapa pembeli yang membeli lebih dari satu kavling.

Di antara para korban, ada yang masih mengangsur dan ada yang sudah lunas membayar.

Selain masalah alas hak, yang juga menjadi modus penipuan ini adalah surat IJB palsu serta upaya menjebak pembeli.

Pihak pengembang membuat ikatan jual beli dengan mencantumkan klausul pengembalian uang hanya 60 persen jika ada pembatalan.

Padahal, realisasi di lapangan, objek tanah kavling yang dijanjikan siap urug tak pernah terealisasi.

“Itu namanya menjebak pembeli, kalau ada yang pembatalan pembelian hanya akan dikembalikan 60 persen dari total uang yang dibayarkan,” tegas Mimik.

Oleh sebab itu, dengan adanya kesepakatan ini, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum membeli property tanah maupun rumah.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek terkait kelengkapan berkas alas hak, izin perusahaan dan pengembang sebelum melakukan pembelian.

“Karena saat ini banyak oknum-oknum yang berkeliaran  yang berupaya memperkaya diri sendiri dengan memperjualbelikan aset yang bukan haknya. Ojo gampang percoyo,” tegas Mimik.

Sementara itu, kuasa hukum yang ditunjuk Cak Ji untuk menyelesaikan kasus ini, Tjetjep M Yasin, menegaskan langkah berikutnya pihaknya akan menyiapkan surat pernyataan dan perjanjian untuk pengembalian utuh uang korban.

“Dari mediasi hari ini insyaallah ada penyelesaiannya. Pengembang menyanggupi akan mengembalikan uang korban, lima orang per bulan. Baik yang sudah lunas maupun yang masih mengangsur. Kita akan siapkan perjanjian dan pernyataan, untuk kemudian dilakukan penandatangan di depan polisi. Ini adalah langkah bijak dan baik untuk penyelesaian kasus tanah fiktif di Alas Tipis,” tegas Yasin.

Di sisi lain, Direktur Utama PT MTB Kurniawan Yudha mengakui telah melakukan kesalahan terkait penjualan tanah kavling Alas Tipis.

Ia juga menyampaikan maaf di hadapan para pembeli tanah kavling Alas Tipis.

“Saya tidak ada satupun niat untuk membohongi pembeli. Saya memang salah. Saya secara pribadi minta maaf sebesar-besarnya.  Dengan adanya Pak Armuji dan Bu Mimik datang ke sini saya usahakan per September besok (kami selesaikan) lima user per bulan,” kata Yuda. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved