Polemik Royalti Lagu Indonesia
Penumpang dan Kru Kecewa Tahu Putar Musik Dilarang di dalam Bus : Aneh dan Kurang Nyaman
Kru bus di Jawa Timur mengakui bahwa agak aneh dan kurang nyaman saat busnya beroperasi tanpa musik. Hampir 4 jam perjalanan serasa hambar.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Larangan memutar lagu atau musik Indonesia di dalam bus, juga diberlakukan di perusahaan otobus (PO) Harapan Jaya.
Sebagai gantinya, PO yang berpusat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ini memilih memutar iklan, video dan musik internal Harapan Jaya.
Salah satu kru bus Harapan Jaya rute Blitar-Surabaya saat ditemui, mengakui bahwa agak aneh dan kurang nyaman saat busnya beroperasi tanpa musik. Hampir 4 jam perjalanan Blitar-Surabaya serasa hambar.
"Sebagai sopir saja merasakan ada yang kurang begitu bus melaju tanpa musik. Wong tulisannya full musik, tapi tidak ada musik. Kami diminta putar iklan internal Harapan Jaya," kata salah satu sopir bus Harapan Jaya, yang enggan menyebutkan namanya, Senin (18/8/2025).
Sebagai sopir, dia kerap memutar lagu-lagu dangdut koplo untuk menemani perjalananan.
Selain bisa mencegah kantuk, ujarnya, juga menambah semangat tetap menyetir hingga tujuan.
Baca juga: Breaking News - Perusahaan Otobus se-Jatim Melarang Kru Memutar Lagu Indonesia dalam Bus
Kru bus ini mengaku sudah tahu soal kebijakan larangan memutar musik dan lagu di dalam bus, namun dia tidak tahu kenapa musik yang identik dengan bus itu dilarang diperdengarkan.
Bagaimana dengan speaker atau salon yang didesain menyatu dangan pabrikan karoseri? Akhirnya dibiarkan tanpa bisa difungsikan untuk putar musik.
Kru bus itu sempat mengira, bahwa larangan itu hanya terjadi di Terminal Purabaya Surabaya, namun boleh memutar lagu di luar terminal tersebut.
"Karena bosan dan jenuh, saya tetap putar saja musik beberapa waktu untuk menambah energi nyetir biar tidak ngantuk. Kalau ngantuk berisiko, karena bawa banyak penumpang," katanya.
Sementara, Supri, kru bus PO Bagong masih menunggu manajemen menyikapi larangan putar musik di dalam bus.
Baca juga: Pakar HKI UM Surabaya : Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Wajib Bayar Royalti
Meski pihaknya sudah mengetahui rencana larangan itu, namun menurutnya, penumpang yang dirugikan.
Penumpang yang terhibur dengan musik selama perjalanan, akan sumpek jika tidak lagi mendengarkan musik. Terutama perjalanan jarak jauh, seakan hilang kenikmatan perjalanan.
"Yo wis, muter lagu barat saja. Atau putar wayang mesisan. Kami yakin dampaknya akan langsung ke kenyamanan penumpang bila perjalanan hening," kata Supri.
Saat ini, di media sosial memang lagi marak tagar #TransportasiIndonesiaHening. Seluruh bus umum dan pariwisata bahkan travel akan melarang pemutaran lagu atau musik di dalam bus.
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
royalti lagu Indonesia
PP 56 Tahun 2021
PO Harapan Jaya
Surabaya
SURYA.co.id
PO Pariwisata di Mojokerto Serentak Larang Kru Putar Lagu Indonesia di Bus, Takut Dituntut Royalti |
![]() |
---|
Organda Jatim Buka Suara Soal Larangan Pemutaran Lagu Indonesia dalam Bus |
![]() |
---|
Pakar HKI UM Surabaya : Pemutaran Lagu di Bus Termasuk Komersial, Wajib Bayar Royalti |
![]() |
---|
Breaking News - Perusahaan Otobus se-Jatim Melarang Kru Memutar Lagu Indonesia dalam Bus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.