HUT Kemerdekaan RI ke 80
Berlaku Sampai 17 September, Pemkab Gresik Beri Diskon 80 Persen Untuk PBB Sampai Rp 1 Juta
Sedangkan lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik memberi kado istimewa kepada masyarakat bersamaan peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025). Kado spesial itu adalah diskon pajak.
Kabar menggembirakan itu disampaikan Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, terutama di tengah hiruk pikuk masyarakat di beberapa daerah yang memprotes kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang fantastis.
Diskon sampai 80 persen di Gresik itu dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Fandi Akhmad Yani mengatakan, pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Bupati Gresik Tahun 2025 tentang Insentif PBB-P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke-80.
Langkah ini sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025. Tujuannya meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya.
Ada pun diskon tersebut antara lain berupa PBB-P2 dengan ketetapan hingga Rp 1 juta mendapat diskon 80 persen; Rp 1 juta sampai Rp 5 juta didiskon 50 persen; Rp 5 juta sampai Rp 10 juta didiskon 30 persen; Rp 10 juta sampai Rp 15 juta diskon 20 persen.
Sedangkan lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara diskon BPHTB Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL dan hibah selain dari orangtua ke anak untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kurang dari atau sama dengan Rp 1 miliar, dapat diskon 40 persen; Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar diskon 10 persen dan lebih dari Rp 2 miliar diskon 5 persen.
Sementara untuk Waris dan hibah orangtua ke anak NPOP kurang dari atau sama dengan Rp 1 miliar diskon 80 persen; Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar diskon 25 persen; dan lebih dari Rp 2 miliar diskon 15 persen.
Gus Yani mengatakan, sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup 2023 terkait stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Karena itu otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
“Peringatan HUT RI ke-80 ini pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya kami memberi kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemda meringankan beban masyarakat. Silakan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” ujar Gus Yani.
Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp 15 juta.
Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp 1 juta. "Insentif ini dipastikan akan dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat," kata Gus Yani.
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2
Diskon PBB
diskon PBB Gresik 80 persen
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani)
Wabup Gresik dr Asluchul Alif
kenaikan tarif PBB
Pengurangan Pajak
Gresik
Upacara HUT RI Berkostum Petani, PAN Gresik Simbolkan Dukungan Pada Kedaulatan dan Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Kemerdekaan RI Tonggak Perbaiki Pelayanan Publik di Jatim, Pemprov Siap Buka Telinga, Mata dan Hati |
![]() |
---|
Merdeka Dari Jalan Rusak, Jalan Mulus Jadi Kado Terindah HUT RI Untuk Warga Krucil Probolinggo |
![]() |
---|
Unity in Diversity, Peserta HUT RI di Ponpes KHA Wahid Hasyim Pasuruan Berpakaian Adat Nusantara |
![]() |
---|
Perkuat Makna Kemerdekaan, Ribuan Buruh 2 Perusahaan di Pasuruan Adu Kreatif Lewat Jalan Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.