Pemprov Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR, Catat Lokasinya
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur meluncurkan 54 posko pengaduan THR Idul Fitri 2026 di 38 kabupaten/kota dan UPT.
- Perusahaan wajib mencairkan THR maksimal H-7, dengan imbauan H-14 sebelum Lebaran untuk memenuhi kebutuhan pekerja.
- THR adalah hak pekerja sesuai aturan, besarnya 1 bulan upah atau proporsional sesuai masa kerja.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur meluncurkan Posko Layanan Pengaduan THR Idul Fitri Tahun 2026, Rabu (25/2/2026).
Total ada 54 titik posko pengaduan THR yang siap memberikan layanan guna memastikan hak pekerja untuk menerima THR bisa terwujud di lebaran tahun ini.
“Sebanyak 54 Posko THR ini kita dirikan di 38 kabupaten kota dan di seluruh UPT yang kita miliki. Karena setiap Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, ada kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja, baik yang statusnya PKWTT maupun pekerja kontrak PKWT,” ujar Sigit Priyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, usai acara peluncuran posko kepada SURYA.co.id.
Setiap Perusahaan Wajib Berikan THR
Lebih lanjut sesuai aturan dari pemerintah pusat, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR pekerja maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Akan tetapi sesuai imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan perusahaan diharapkan mencairkan THR dua pekan sebelum hari raya.
Baca juga: Jadwal THR ASN Jatim 2026: Gaji 13 dan 14 Cair Maret, PPPK Paruh Waktu Dapat Full
“Karena kan ada kebijakan work from anywhere. Jadi diimbau agar H-14 sudah dicairkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tegas Sigit.
Penuhi Kebutuhan Pekerja dan Keluarga
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, THR ini bukanlah sekedar tradisi dari tahun ke tahun yang sifatnya dapat diabaikan, namun merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap hak yang melekat pekerja yang harus dilaksanakan.
Dan pelaksanaannya mendapat perlindungan melalui peraturan perundang-undangan terkait, yakni melalui Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dimana terdapat banyaknya pengeluaran dalam mempersiapkan hari raya keagamaannya,” tegasnya.
Rincian Pembayaran THR Keagamaan
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
- Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar 1 satu bulan upah.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
- Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Di tahun 2025, dari sebanyak 236 pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 pengaduan telah terselesaikan. Sedangkan 5 yang tidak terselesaikan disebabkan data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Lokasi Posko THR Keagamaan Jawa Timur
Sebanyak 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani mulai tanggal 26 Februari - 17 Maret 2026 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB Senin sampai demgam Kamis dan pukul 08.00 - 15.30 WIB khusus hari Jumat.
Berikut ini lokasi Posko THR Keagamaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 :
- Lingkungan Disnakertrans Jawa Timur
- 1 posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jalan Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya
- 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep, dan kantor disnaker kab kota.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Profil CJH Lamongan 2026: Didominasi Lulusan SD dan Jemaah Perempuan |
|
|---|
| Kisah Pilu Perajin Nisan di Ponorogo Temukan Anak Sendiri Tewas di Kubangan |
|
|---|
| Sehari Gencatan Senjata, Iran Ancam Batalkan, Israel Siap di Pelatuk, Militer AS Masih di Dekat Iran |
|
|---|
| Siswa SMP Surabaya Dilarang Bawa Motor, Ajeng Wira Wati: Wajib Gunakan Bus Sekolah |
|
|---|
| APRISINDO: Indonesia Jadi Kekuatan ke-3 Eksportir Sepatu Global pada 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/hak-pekerja-untuk-menerima-THR-bisa-terwujud-di-lebaran-tahun-ini.jpg)