Berita Viral

Rekam Jejak Ammar Zoni, Artis yang Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan

Inilah sosok dan profil Ammar Zoni, artis yang batal bebas dari penjara karena ketahun edarkan narkoba di dalam rutan.

Tribunnews
EDARKAN NARKOBA - Ammar Zoni, Artis yang Batal Bebas dari Penjara Karena Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan. 

“Setelah diamankan, para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut,” tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam pernyataan resminya.

Berkas Perkara Amar Zoni Sudah Lengkap

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, membenarkan bahwa berkas perkara Amar dan lima tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap serta diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Amar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.

Selain Amar, tersangka lain dalam kasus ini adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, maksimal bisa 20 tahun penjara,”
jelas Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan.

Profil Ammar Zoni

Melansir Tribunnewswiki, Ammar Zoni memiliki nama asli Muhammad Ammar Akbar.

Ammar Zoni merupakanartis kelahiran Depok, Jawa Barat, dan putra sulung pasangan Suhendri Zoni dan Sri Mulyati yang lahir pada 8 Juni 1993.

Ammar Zoni memiliki wajah mirip bule meski kenyataannya ia berdarah minang.

Ammar memiliki dua orang saudara, yakni Aditya Zoni dan Panji Soni.

Kini nama Ammar Zoni dikenal sebagai seorang aktor ternama.

Meski kariernya kini cemerlang, namun Ammar Zoni rupanya tak melewati jalan yang mudah.

Saat masih kelas 6 SD, ibunda Ammar Zoni, Sri Mulyati meninggal dunia.

Semenjak kepergian sang ibu, Ammar menjadi sangat nakal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved