Berita Viral

Rekam Jejak Leony Vitria, Eks Penyanyi Cilik yang Keluarkan Puluhan Juta untuk Urus Pajak Waris

Inilah sosok dan rekam jejak Leony Vitria, mantan penyanyi cilik yang harus keluarga puluhan juta rupiah untuk urus pajak waris.

Kompas.com/Dian Reinis
PAJAK WARIS - Leony Vitria, Eks Penyanyi Cilik yang Keluarkan Puluhan Juta untuk Urus Pajak Waris. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Leony Vitria, mantan penyanyi cilik yang harus keluarga puluhan juta rupiah untuk urus pajak waris.

Aktris sekaligus penyanyi Leony Vitria mengungkapkan keresahannya terkait kewajiban membayar pajak waris yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Cerita itu ia bagikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Leony menuturkan, saat ini dirinya tengah mengurus proses balik nama rumah peninggalan ayahnya yang wafat pada 2021.

Ia tidak menyangka bahwa proses tersebut kembali menimbulkan beban biaya tambahan yang cukup besar.

“Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony, dikutip unggahan instagramnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam penjelasannya, Leony mengungkap bahwa balik nama rumah itu dikategorikan sebagai warisan karena sang ayah tidak pernah membuat surat waris sebelumnya.

Hal tersebut membuatnya harus mengurus dokumen tambahan sekaligus membayar pajak waris.

“Kita mau ngurus nih balik nama, ternyata jatohnya warisan. Nah, kalau warisan berarti kalau kita mau balik nama kita harus ngurus surat waris. Karena bokap gue tuh enggak pernah ada tuh surat warisan bahwa rumah ini akan diserahkan ke kita atau apa gitu,” ucapnya.

Tak hanya soal administrasi, Leony juga diwajibkan membayar pajak waris sebesar 2,5 persen dari total nilai rumah.

“Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya,” tutur Leony.

Nominal tersebut dinilainya cukup memberatkan.

“Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak,” ujar Leony.

Ia juga menekankan bahwa rumah tersebut selama ini selalu dikenakan PBB setiap tahun.

Karena itu, Leony merasa keberatan harus kembali mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk perubahan nama kepemilikan. 

“Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Keluhan Leony Vitria soal pajak waris membuka kembali diskusi publik tentang sistem perpajakan di Indonesia, khususnya terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Di satu sisi, beban biaya tambahan memang dirasakan memberatkan oleh masyarakat, terlebih jika aset tersebut sudah dikenakan pajak sejak awal pembelian maupun melalui PBB setiap tahun.

Pandangan ini wajar, sebab masyarakat merasa seperti “membayar dua kali” atas aset yang sama.

Namun, dari sisi regulasi, pemerintah menerapkan pajak waris sebagai bagian dari mekanisme administrasi negara dalam mengatur kepemilikan properti.

Pajak ini bertujuan untuk menegaskan keabsahan peralihan hak dan mencegah sengketa di kemudian hari, terutama jika ada lebih dari satu ahli waris.

Besaran tarif yang dikenakan, yakni 2,5 persen, dihitung dari nilai aset dan berlaku umum sesuai aturan yang ada.

Objektivitasnya, persoalan ini sebenarnya terletak pada kesenjangan antara persepsi publik dan fungsi regulasi.

Masyarakat merasa terbebani karena menganggap pajak tersebut sebagai pungutan ganda, sementara negara memandangnya sebagai instrumen legalitas dan sumber penerimaan.

Kasus yang dialami Leony dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali apakah mekanisme pajak waris sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Transparansi informasi, penyederhanaan prosedur, serta edukasi mengenai fungsi pajak waris bisa menjadi solusi agar publik memahami manfaatnya, sekaligus mengurangi kesan bahwa pajak hanya sekadar beban finansial tambahan.

Rekam Jejak Leony Vitria

Melansir dari Wikipedia, Leony Vitria Hartanti lahir 20 September 1987.

Ia adalah pemeran dan penyanyi Indonesia.

Ia merupakan mantan personil Trio Kwek Kwek.

Leony lahir dengan nama Leony Vitria Hartanti pada 20 September 1987 di Jakarta, Indonesia.

Leony merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.

Leony semula dikenal sebagai penyanyi cilik yang populer melalui grup Trio Kwek Kwek, bersama Dhea Ananda dan Alfandy.

Pada bulan Februari 2004, Leony merilis album solo remaja pertamanya.

Album bertajuk No Apologies! ini merupakan ekspresi jiwa Leony yang sedang tumbuh dewasa. 

Album ini terdiri dari 10 lagu, 2 di antaranya adalah ciptaan Leony, yaitu Tak di Sini Lagi dan Cinta Sejati.

Leony pernah menempuh pendidikan di Universitas Pelita Harapan dengan mengambil program studi S-1 Desain Komunikasi Visual, tetapi ia memilih untuk mengundurkan diri.

Leony melanjutkan studi di universitas yang sama pada program studi S-1 Psikologi dan berhasil lulus dari sana.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved