Jumat, 24 April 2026

Ramadan 2026

Jam Kerja ASN Hari Jumat Pulang Jam 11.30 di Pemkab Kediri, Berkurang 5 Jam per Pekan Saat Ramadan

Selama bulan Ramadan ada pengurangan lima jam dalam satu minggu bagi jam kerja ASN di Pemkab Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Isya Anshori
JAM KERJA RAMADAN - Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Effendi saat ditemui dikantor, Rabu (18/2/2026). Pemkab Kediri resmi memberlakukan jam kerja penyesuaian yang berlaku selama masa bulan Ramadan 1447 H 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Kediri resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah
  • Selama bulan Ramadan ada pengurangan jam kerja, lima jam dalam satu minggu
  • Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai lebih pagi yakni pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB

 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. 

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Kediri, Usman Effendi menjelaskan bahwa selama Ramadan terjadi pengurangan jam kerja dibandingkan hari biasa.

Jika sebelumnya total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit dalam satu minggu, maka selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

"Selama bulan Ramadan ada pengurangan lima jam dalam satu minggu. Ini sudah sesuai dengan peraturan bupati yang telah ditetapkan," jelas Usman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

Baca juga: Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Selama Bulan Ramadan 2026

 

Jadwal Jam Kerja Selama Ramadan

Untuk pengaturan hari kerja, pada Senin hingga Kamis ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja dimulai lebih pagi yakni pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB.

Usman menegaskan, skema tersebut telah dihitung dan tetap memenuhi ketentuan total 32 jam 30 menit kerja efektif selama sepekan.

"Semuanya sudah dihitung agar tetap sesuai ketentuan. Meski ada pengurangan jam, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal," tegasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Terkait hari libur dan cuti bersama, Pemkab Kediri mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Jika terdapat cuti bersama nasional selama Ramadan atau menjelang Idulfitri, maka akan segera ditindaklanjuti dengan surat edaran resmi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kediri.

Jam Kerja ASN Pemkab Kediri Selama Ramadan 1447 Hijriah  :

  • Senin - Kamis : masuk pukul 07.30 WIB , pulang pukul 15.00 WIB.
  • Jumat              : masuk pukul 07.00 WIB  , pulang pukul 11.30 WIB

 

Baca juga: Ramadan 2026, Jam Kerja ASN di Lamongan Berkurang Lima Jam Per Minggu

 

Salat Tarawih Berjamaah bagi ASN

Selain pengaturan jam kerja, selama Ramadan juga dilaksanakan kegiatan ibadah salat Tarawih berjamaah bagi ASN. 

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved