Minggu, 10 Mei 2026

Ramadan 2026

Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Selama Bulan Ramadan 2026

Penyesuaian itu berlaku merata, baik OPD Pemkab Mojokerto yang menerapkan 5 hari kerja maupun enam hari kerja.

Tayang:
istimewa/Humas Pemkab Mojokerto
RAMADAN 2026 - Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa didampingi Kepala BKPSDM Amat Susilo bersama seluruh kepala OPD (Organisasi perangkat daerah) dalam kegiatan di halaman Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto. Pemkab Mojokerto resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/ Tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mojokerto resmi menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 2026 melalui surat edaran ke seluruh OPD.
  • Penyesuaian berlaku untuk OPD 5 hari kerja : Senin–Kamis 08.00–15.00, Jumat 07.00–14.30. Sedangkan OPD 6 hari kerja :Senin–Kamis & Sabtu 08.00–14.00, Jumat 07.00–13.00.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung ibadah puasa ASN Pemkab Mojokerto tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

 

SURYA.co.id, MOJOKERTO - Pemkab Mojokerto resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/ Tahun 2026.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/679/416-204/2026, Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 800/642/416-204/2026 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadan Dilingkup Pemkab Mojokerto.

Surat Edaran untuk Seluruh OPD Pemkab Mojokerto

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo kepada SURYA.co.id mengatakan, surat edaran ini telah dilayangkan ke seluruh OPD (Organisasi perangkat daerah) tanpa terkecuali.

Baca juga: Ramadan 2026, Jam Kerja ASN di Lamongan Berkurang Lima Jam Per Minggu

Penyesuaian itu berlaku merata, baik OPD yang menerapkan 5 hari kerja maupun enam hari kerja.

"Penerapan ini bertujuan meningkatkan produktivitas, dan kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah" ujar Amat kepada SURYA.co.id Rabu (18/2/2026).

Tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Amas menyebut, penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan kebijakan Pemda memberikan hak bagi pegawai dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan tanpa mempengaruhi pelayanan publik.

"Kami berharap dengan penyesuaian jam kerja ini, para pegawai (ASN) dapat lebih maksimal menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan masyarakat," pungkasnya.

Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Selama Ramadan 2026:

-Bagi OPD memberlakukan 5 hari kerja:

Senin-Kamis: Pukul 08.00 - 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).

Jumat: Pukul 07.00 - 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).

Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): Pukul 06.30 - 07.00 WIB.

- Bagi OPD menerapkan 6 hari kerja:

Senin-Kamis dan Sabtu: Pukul 08.00 - 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 - 12.30 WIB).


Jumat: Pukul 07.00 - 13.00 WIB (Istirahat: 11.30 - 12.30 WIB).


Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): Pukul 06.30 - 07.00 WIB.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved