SE Bersama Penggunaan Sound System Resmi Berlaku, Ini Aturan dan Batasan di Jatim
Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA– Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tersebut resmi ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025, yaitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.
Secara detail dan rinci, Surat Edaran (SE) bersama ini mengatur penggunaan pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur.
Baca juga: Sudah Tahap Finalisasi, Wagub Emil Tegaskan Aturan Sound Horeg di Jawa Timur Siap Diterbitkan
Mulai dari intensitas besaran suara, waktu, rute hingga apa apa yang dilarang dalam pelaksaan kegiatan menggunakan pengeras suara.
SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehentif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
Baca juga: Bahaya Sound Horeg Bagi Penderita Penyakit Kronis, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan Lumajang
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Baca juga: Duduk Perkara Anik Meninggal Saat Nonton Karnaval Sound Horeg di Lumajang, Suami Ungkap Bahaya
Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” kata Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.
Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).
TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat.
Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
Selain itu, SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Rekam Jejak 3 Panglima Baru TNI, Dilantik Presiden Prabowo Besok |
![]() |
---|
Banyak Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Sidorajo, Tempat Pengelolaan Sampah Mangkrak |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Eduardo Perez Ungkap Alasan Tak Turunkan Leo Lelis saat Hadapi PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKBP Slamet Riyanto yang Tangkap 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Surabaya Gelar Panggung Rakyat Tolak Manipulasi Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.