Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI 2024 - 2029 dan Tunjangannya
Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 menjadi sorotan publik. Berikut rincian gaji pokok termasuk tunjangan jabatan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
Ringkasan Berita:
SURYA.CO.ID - Inilah besaran gaji Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) RI lengkap dengan tunjangan yang diterima.
Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).
Banyak masyarakat yang masih penasaran, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI)?
Aturan mengenai hak keuangan presiden dan wakil presiden sejatinya belum mengalami perubahan sejak era reformasi. Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Kementerian Keuangan dan Tunjangannya, Simak Rincian Tukin Terbaru
Landasan Hukum Gaji Presiden dan Wapres
Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut, ditentukan bahwa:
1. Gaji Pokok Presiden
6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia (selain Presiden dan Wapres).
2. Gaji Pokok Wakil Presiden
4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia (selain Presiden dan Wapres).
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara (seperti Ketua MPR, DPR, MA, dan BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Rincian Gaji Pokok Prabowo dan Gibran
Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi gaji pokok yang diterima adalah:
1. Presiden Prabowo Subianto: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan.
2. Wapres Gibran Rakabuming Raka: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.
gaji Presiden RI
gaji Wapres RI
Gaji Presiden dan Wapres RI 2024-2029
Gaji Prabowo Subianto
Gaji Gibran Rakabuming Raka
UU Nomor 7 Tahun 1978
gaji
Presiden
Meaningful
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Kuli Panggul di Lamongan Nekat Gasak HP Tetangga, Aksinya Terekam Saat Rumah Sepi |
|
|---|
| Pendakian Ilegal ke Gunung Semeru Terjadi Lagi, 13 Pendaki Diamankan dan 4 Pendaki Diburu |
|
|---|
| 4 Pernyataan Budiman Sudjatmiko Usai Diusir dari Diskusi di UGM, Agak Tak Percaya Mereka Mahasiswa |
|
|---|
| Setelah 9 Tahun Di Persik, Legenda Nomor 7 Yusuf Meilana Kini Berseragam Persebaya |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Gelontorkan Ratusan Ribu Tabung LPG Tambahan di Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Besaran-Gaji-Presiden-dan-Wapres-RI-2024-2029-dan-Tunjangannya.jpg)