Rabu, 17 Juni 2026

Besaran Gaji Presiden dan Wapres RI 2024 - 2029 dan Tunjangannya

Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 menjadi sorotan publik. Berikut rincian gaji pokok termasuk tunjangan jabatan.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Pipit Maulidya
tangkap layar/TV Parlemen/Kompas TV
GAJI PRESIDEN - Foto Prabowo Subianton dan Gibran Rakabuming Raka saat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober 2024. Berapa gaji Presiden dan Wakil Presiden RI? Simak rincian gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga fasilitas negara yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama memimpin Indonesia periode 2024-2029. 

Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID - Inilah besaran gaji Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) RI lengkap dengan tunjangan yang diterima.

Diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024).

Banyak masyarakat yang masih penasaran, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan diterima Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI)?

Aturan mengenai hak keuangan presiden dan wakil presiden sejatinya belum mengalami perubahan sejak era reformasi. Berikut adalah rincian lengkapnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Daftar Gaji Pegawai Kementerian Keuangan dan Tunjangannya, Simak Rincian Tukin Terbaru

Landasan Hukum Gaji Presiden dan Wapres

Besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU tersebut, ditentukan bahwa:

1. Gaji Pokok Presiden

6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia (selain Presiden dan Wapres).

2. Gaji Pokok Wakil Presiden

4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia (selain Presiden dan Wapres).

Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara (seperti Ketua MPR, DPR, MA, dan BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Rincian Gaji Pokok Prabowo dan Gibran

Berdasarkan perhitungan di atas, maka estimasi gaji pokok yang diterima adalah:

1. Presiden Prabowo Subianto: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan.

2. Wapres Gibran Rakabuming Raka: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved