Senin, 8 Juni 2026

Love Scamming di Jateng

Alasan Eks Artis Fabiola Elizabeth Terlibat Love Scamming Internasional, Sebulan Raup Rp 30 Juta

Terungkap alasan artis sekaligus mantan istri Boyband Smash, Reza terlibat dalam kasus Love Scamming di Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Musahadah
Tribun Jateng
PENIPUAN - (kiri)  Fabiola Elizabeth, mantan istri artis Reza Smash yang menjadi tersangka kasus Love Scamming. Simak penjelasan apa itu Love Scamming dan cara menghindarinya. 

Ringkasan Berita:
  • Terungkap alasan artis sekaligus  mantan istri Boyband Smash, Reza terlibat dalam  kasus Love Scamming di Jawa Tengah. 
  • Keikutsertaan Fabiola dalam kejahatan internasional itu dipicu faktor ekonomi. 
  • Untuk pekerjaannya ini Fabiola meraup Rp 7 juta hingga RP 30 juta dalam sebulan. 

 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan artis sekaligus  mantan istri Boyband Smash, Reza terlibat dalam  kasus Love Scamming di Jawa Tengah. 

Love scamming adalah modus penipuan berkedok asmara atau cinta palsu yang dilakukan secara online, di mana pelaku memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial atau data pribadi.

Kasus Love Scamming yang melibatkan Fabiola Elizabeth sudah berskala internasional karena  sebagian korban warga negara Amerika. 

Bahkan untuk menangani hal ini, Polda Jateng harus bekerjasama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat Bareskrim dan Hubinter. 

Keikutsertaan Fabiola dalam kejahatan internasional itu dipicu faktor ekonomi. 

Baca juga: Rekam Jejak Fabiola Elizabeth dari Eks Istri Boyband Jadi Tersangka Love Scamming Internasional

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, Fabiola telah bergabung dengan PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, sejak Januari 2026.

Ia masuk sindikat tersebut setelah menemukan informasi lowongan kerja yang beredar di media sosial.

"Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan karena ada lowongan pekerjaan di Facebook, TikTok, atau media sosial secara umum," kata Artanto.

Untuk pekerjaan ini, Fabiola menerima bayaran antara Rp 7 juta hingga Rp 30 juta per bulan dari pekerjaannya itu.

Artanto mengatakan, Fabiola memperoleh penghasilan dalam bentuk dollar AS yang nilainya bervariasi sesuai hasil yang diperoleh jaringan dari para korban.

"Gajinya antara Rp 7 juta sampai Rp 30 juta jika dikurskan ke rupiah. Gaji itu dalam bentuk dollar dan variatif, tergantung hasil yang didapat dari korban," sebut Kombes Artanto, dikutip dari TribunJateng, Kamis (4/6/2026).

Fabiola Berperan Sebagai Model

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, di kasus ini Fabiola berperan sebagai model yang menyediakan foto-foto persuatif. 

Dijelaskan, dalam operasionalnya, para pelaku menggunakan modus pig butchering dengan membangun hubungan emosional secara intensif terhadap calon korban melalui aplikasi kencan daring, seperti Tinder, Puf, dan Boo, maupun media sosial Facebook.

Setelah mendapatkan respons dari calon korban, komunikasi dipindahkan ke aplikasi percakapan pribadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved