Nadiem Makarim Tersangka
Sosok Romli Atmasasmita, Ahli Pidana yang Ringankan Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana anak buahnya.
Ringkasan Berita:
- Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran menjadi ahli yang dihadirkan di sidang Nadiem Makarim.
- Dalam penjelasannya, Romli menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya.
- Menurutnya, menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali jika dia memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen), untuk melakukan tindak pidana.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya.
Pernyataan Romli ini sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (4/5/2026).
Romli yang hadir sebagai ahli yang meringankan menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali jika dia memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen), untuk melakukan tindak pidana.
“Tidak dapat, karena kecuali menteri perintah ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’. Itu lain,” kata Romli.
Menurut Romli, semua pihak sudah sepatutnya bertanggung jawab atas tindakan mereka masing-masing.
Baca juga: Rekam Jejak Mulyatsyah Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan
“Tapi, kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masinglah. Tanggung jawab individual namanya,” ujar Romli.
“Sesuai dengan jabatannya, eselon satu itu pelaksana tugas Menteri. Dialah yang bertanggung jawab paling utama kalau terjadi penyimpangan,” sambung dia.
Romli lalu mencontohkan kasusnya di tahun 2008-2009.
Saat itu, Romli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.
Dia menegaskan, saat itu, menteri yang membawahinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat perkara Sisminbakum. Saya Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat?” kata Romli.
Menurut Romli, pertanggungjawaban atas suatu perbuatan menyesuaikan dengan hierarki delegasi tugas dalam tatanan sistem pemerintahan.
“Kalau Presiden ke Menteri itu mandat. Tanggung jawab Menteri itu pada Presiden. Tapi tanggung jawab Menteri ke Dirjen, Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri (disuruh bertanggung jawab)” kata Romli.
Diberitakan, dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Romli Atmasasmita
Sidang Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
korupsi Chromebook
korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak Mulyatsyah Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Purwanto yang Vonis Berbeda 2 Eks Anak Buah Nadiem Makarim di Kasus Chromebook |
|
|---|
| Rekam Jejak Sri Wahyuningsih, Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook |
|
|---|
| Rekam Jejak Hakim Purwanto yang Dilaporkan Kubu Nadiem Makarim Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik |
|
|---|
| Rekam Jejak Ibrahim Arief Eks Konsultan Kemdikbudristek era Nadiem Makarim yang Menangis Minta Bebas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Romli-Atmasasmita-ahli-pidana-yang-ringankan-Nadiem-Makarim.jpg)