Selasa, 5 Mei 2026

Nadiem Makarim Tersangka

Sosok Romli Atmasasmita, Ahli Pidana yang Ringankan Nadiem Makarim di Sidang Chromebook

Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana anak buahnya.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews
RINGANKAN - Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya. Hal inji diucapkan saat menjadi ahli di sidang Nadiem Makarim. 

Ringkasan Berita:
  • Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran menjadi ahli yang dihadirkan di sidang Nadiem Makarim
  • Dalam penjelasannya, Romli menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya.
  • Menurutnya, menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali jika dia memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen), untuk melakukan tindak pidana. 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran yang menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya yang dilakukan oleh anak buahnya.

Pernyataan Romli ini sampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (4/5/2026). 

Romli yang hadir sebagai ahli yang meringankan menyebut menteri tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana kecuali jika dia memerintahkan bawahannya, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen), untuk melakukan tindak pidana.

“Tidak dapat, karena kecuali menteri perintah ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’. Itu lain,” kata Romli.

Menurut Romli, semua pihak sudah sepatutnya bertanggung jawab atas tindakan mereka masing-masing.

Baca juga: Rekam Jejak Mulyatsyah Eks Anak Buah Nadiem Makarim Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan

“Tapi, kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masinglah. Tanggung jawab individual namanya,” ujar Romli.

“Sesuai dengan jabatannya, eselon satu itu pelaksana tugas Menteri. Dialah yang bertanggung jawab paling utama kalau terjadi penyimpangan,” sambung dia.

Romli lalu mencontohkan kasusnya di tahun 2008-2009.

Saat itu, Romli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pada Proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham.

Dia menegaskan, saat itu, menteri yang membawahinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat perkara Sisminbakum. Saya Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat?” kata Romli.

Menurut Romli, pertanggungjawaban atas suatu perbuatan menyesuaikan dengan hierarki delegasi tugas dalam tatanan sistem pemerintahan.

“Kalau Presiden ke Menteri itu mandat. Tanggung jawab Menteri itu pada Presiden. Tapi tanggung jawab Menteri ke Dirjen, Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab kepada Menteri, bukan Menteri (disuruh bertanggung jawab)” kata Romli.

Diberitakan, dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved