Jumat, 8 Mei 2026

Haji 2026

Nekat Gelar City Tour Jelang Puncak Haji  KBIHU Terancam Sanksi Berat dari Kemenhaj 

Kemenhaj siapkan sanksi tegas KBIHU usai rombongan haji kecelakaan akibat city tour ilegal.

Tayang:
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa/tangkapan layar
JEMAAH HAJI KECELAKAAN - Seorang jemaah Embarkasi Surabaya saat turun dari rombongan bus yang mengalami kecelakaan di Jabal Magnet, Madinah, Arab Saudi, Rabu (29/4/2026). Narasi dalam video menyebutkan: Kecelakaan jemaah haji dari Probolinggo di Jabal Maghnit. Imbas kejadian tersebut Izin operasional KBIH yang membawahi jemaah haji itu terancam dicabut. 

Ringkasan Berita:
  • KBIHU diduga langgar aturan dengan gelar city tour tanpa izin PPIH sebelum Armuzna. 
  • Insiden kecelakaan rombongan haji picu Kemenhaj siapkan sanksi tegas. 
  • Izin operasional KBIHU terancam dicabut, keputusan usai musim haji 2026

 

SURYA.CO.ID SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sanksi tegas untuk kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pasca kecelakan rombongan haji dari Embarkasi Surabaya dan Jakarta.

Salah satunya menimpa rombongan jemaah haji asal Kabupaten Probolinggo, Jatim. Hasil penelusuran Kemenhaj, jemaah menggelar city four di bawah KBIH yang di luar agenda kegiatan ibadah haji.

City tour oleh KBIHU itu juga tidak izin Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Oleh karenanya, Kemenhaj mengambil sikap tegas dengan pemberian sanksi.

Izin operasional KBIH yang membawahi jemaah haji Probolinggo terancam dicabut. Sanksi itu diberikan usai rombongan jemaah haji asal Embarkasi Surabaya itu mengalami kecelakan di Jabal Maghnet saat ziarah.

"Kegiatan ziarah (city tour) dilarang sebelum kegiatan utama Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tapi dilanggar oleh KBIHU. Tentu akan ada sanksi tegas," kata Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim Asadul Anam, Minggu (2/5/2026).

Baca juga: 10 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tunda Terbang karena Sakit

Anam yang juga Ketua PPIH Embarkasi Surabaya menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap.

Jika terbukti melanggar maka izin operasional KBIHU yang menggelar tour itu akan dicabut.

Sanksi Diputuskan Usai Operasional Haji

Kepastian pemberian sanksi kepada KBIHU di Probolinggo itu akan diambil usai proses operasional haji 2026.

Mengingat saat ini KBIHU di Probolinggo tersebut masih membawa jemaah di Tanah Suci.

Bahkan Anam juga menyinggung keberlangsungan operasional KBIHU itu. Jika nanti izin operisiank dibekukan,  keberangkatan dan pembinaan bagi jemaah yang sudah terdaftar akan dititipkan ke KBIHU lain.

Baca juga: Bus Jemaah Haji Kloter 2 Surabaya Kecelakaan di Madinah, 5 Orang Terluka

Apakah boleh mengajukan izin baru saat dibekukan? Anam menjelaskan jika
yang bersangkutan mengajukan izin baru dengan nama yang baru, tidak bisa sekaligus. Harus menunggu jangka waktu tiga tahun kemudian setelah izin dicabut.

"Di Malang pernah terjadi ada KBIHU yang izin operasionalnya dibekukan. Mereka menunggu tiga tahun kemudian mengajukan izin baru,” terangnya.

Dilarang Tour

Kemenhan melarang kegiatan tour di luar agenda utama ibadah haji sebelum Armuzna. Agar jemaah dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi ibadah, kondisi fisik maupun kondisi batin sebelum melaksanakan rangkaian utama ibadah haji.

Baca juga: Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Bus Ringsek di Jabal Magnet

“Jangan sampai menjelang Armuzna jemaah kondisi kesehatan menurun. Kesiapan jemaah untuk ibadah pokok wukuf di Arafah dan menginap di Muzdalifah Mina lebih utama," kata Anam.

Kami sudah melakukan langkah antisipasi, misalnya dengan kegiatan doa bersama. Bukan aspek perjalanan saja, tapi juga kesehatan fisik dan mental jemaah.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved