Haji 2026
Nekat Gelar City Tour Jelang Puncak Haji KBIHU Terancam Sanksi Berat dari Kemenhaj
Kemenhaj siapkan sanksi tegas KBIHU usai rombongan haji kecelakaan akibat city tour ilegal.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- KBIHU diduga langgar aturan dengan gelar city tour tanpa izin PPIH sebelum Armuzna.
- Insiden kecelakaan rombongan haji picu Kemenhaj siapkan sanksi tegas.
- Izin operasional KBIHU terancam dicabut, keputusan usai musim haji 2026.
SURYA.CO.ID SURABAYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan sanksi tegas untuk kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pasca kecelakan rombongan haji dari Embarkasi Surabaya dan Jakarta.
Salah satunya menimpa rombongan jemaah haji asal Kabupaten Probolinggo, Jatim. Hasil penelusuran Kemenhaj, jemaah menggelar city four di bawah KBIH yang di luar agenda kegiatan ibadah haji.
City tour oleh KBIHU itu juga tidak izin Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Oleh karenanya, Kemenhaj mengambil sikap tegas dengan pemberian sanksi.
Izin operasional KBIH yang membawahi jemaah haji Probolinggo terancam dicabut. Sanksi itu diberikan usai rombongan jemaah haji asal Embarkasi Surabaya itu mengalami kecelakan di Jabal Maghnet saat ziarah.
"Kegiatan ziarah (city tour) dilarang sebelum kegiatan utama Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tapi dilanggar oleh KBIHU. Tentu akan ada sanksi tegas," kata Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Jatim Asadul Anam, Minggu (2/5/2026).
Baca juga: 10 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tunda Terbang karena Sakit
Anam yang juga Ketua PPIH Embarkasi Surabaya menyampaikan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap.
Jika terbukti melanggar maka izin operasional KBIHU yang menggelar tour itu akan dicabut.
Sanksi Diputuskan Usai Operasional Haji
Kepastian pemberian sanksi kepada KBIHU di Probolinggo itu akan diambil usai proses operasional haji 2026.
Mengingat saat ini KBIHU di Probolinggo tersebut masih membawa jemaah di Tanah Suci.
Bahkan Anam juga menyinggung keberlangsungan operasional KBIHU itu. Jika nanti izin operisiank dibekukan, keberangkatan dan pembinaan bagi jemaah yang sudah terdaftar akan dititipkan ke KBIHU lain.
Baca juga: Bus Jemaah Haji Kloter 2 Surabaya Kecelakaan di Madinah, 5 Orang Terluka
Apakah boleh mengajukan izin baru saat dibekukan? Anam menjelaskan jika
yang bersangkutan mengajukan izin baru dengan nama yang baru, tidak bisa sekaligus. Harus menunggu jangka waktu tiga tahun kemudian setelah izin dicabut.
"Di Malang pernah terjadi ada KBIHU yang izin operasionalnya dibekukan. Mereka menunggu tiga tahun kemudian mengajukan izin baru,” terangnya.
Dilarang Tour
Kemenhan melarang kegiatan tour di luar agenda utama ibadah haji sebelum Armuzna. Agar jemaah dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi ibadah, kondisi fisik maupun kondisi batin sebelum melaksanakan rangkaian utama ibadah haji.
Baca juga: Jemaah Haji Probolinggo Kecelakaan di Madinah, Bus Ringsek di Jabal Magnet
“Jangan sampai menjelang Armuzna jemaah kondisi kesehatan menurun. Kesiapan jemaah untuk ibadah pokok wukuf di Arafah dan menginap di Muzdalifah Mina lebih utama," kata Anam.
Kami sudah melakukan langkah antisipasi, misalnya dengan kegiatan doa bersama. Bukan aspek perjalanan saja, tapi juga kesehatan fisik dan mental jemaah.
jemaah haji kecelakaan
Kabar Duka Haji 2026
bus haji kecelakaan
haji 2026
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
| 376 CJH Gresik Terbang ke Tanah Suci Dibekali Obat dan Kursi Roda Gratis |
|
|---|
| Kronologi dan Penjelasan Jemaah Haji Hamil Asal Lamongan Dipulangkan Menurut BBKK Surabaya |
|
|---|
| Jemaah Haji Hamil asal Lamongan Dipulangkan ke Daerah Jelang Terbang, Suami Merelakan |
|
|---|
| Drama Haji di Lamongan, Gagal Berangkat Gara Gara Pelunasan Tak Tercatat Dalam Sistem |
|
|---|
| 292 Calon Jemaah Haji Lumajang Gagal Berangkat, Belum Lunasi Biaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Jemaah-Haji-Probolinggo-Kecelakaan-di-Madinah.jpg)