Penyelundupan Komodo NTT
Breakingnews: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Komodo Antar Negara, Dikemas Paralon
Polda Jatim gagalkan penyelundupan komodo ke Thailand, enam tersangka ditangkap, untung Rp10 miliar
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Sindikat selundupkan 20 komodo dari NTT ke Thailand, 17 ekor berhasil dikirim.
- Komodo kecil dikemas dalam paralon agar tetap hidup saat diselundupkan ke Surabaya.
- Enam tersangka ditangkap, pengiriman via darat & udara, kasus masih didalami hingga Thailand.
SURYA.CO.ID SURABAYA- Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyelundupan hewan reptil Komodo asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke negara Thailand yang berhasil digagalkan pada Bulan Maret 2026.
Mereka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, VPP. Masing masing berperan sebagai pemburu komodo, pengepul hasil buruan, dan penjual ke pasar regional hingga internasional; Asia Tenggara.
Ada 20 Komodo Yang Sudah Ditangkap dan Dijual
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menyatakan, sindikat ini sudah beroperasi selama hampir dua tahun, sejak 2025 hingga 2026.
Sudah ada sejumlah 20 ekor komodo yang berhasil ditangkap dan dijual.
Namun, 17 ekor sudah berhasil dikirim ke Thailand, sedangkan saat tiga ekor lainnya, berhasil digagalkan oleh Anggota Polda Jatim, pada Maret 2026..
Baca juga: Jepang Tertarik Komodo Kebun Binatang Surabaya, Segera Jalin Kerja Sama Konservasi
Selama beroperasi sindikat itu diperkirakan sudah berhasil memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp10 miliar.
Pembeli Baru Di Thailand Dengan Harga Rp 500 Juta
Karena, satu ekor komodo yang berhasil dijual ke penadah atau pembeli baru di Thailand, dihargai sekitar Rp500 juta.
"Memang harganya ini sesuai dengan kesepakatan antara kedua pihak. Jadi mungkin melihat juga dari situasi dan kondisi," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, pada Rabu (15/4/2026).
Hanif mengungkapkan, sindikat ini memperoleh seekor komodo dari tangan pemburu seharga kisaran Rp5,5 juta.
Kemudian, pengepul menjual komodo tersebut kepada pembeli pertama sehingga kisaran Rp31,5 juta.
Baca juga: Ada Sindikat Penyelundupan Komodo Pota NTT ke Pasar Internasional di Surabaya, Polda Jatim Selidiki
Lalu, pembeli kedua menjual komodo tersebut kepada pembeli kedua seharga kisaran Rp41,5 juta.
Oleh pembeli kedua, komodo tersebut langsung dijual ke pembeli jaringan Internasional kawasan Asia Tenggara, negara Thailand.
Harganya, lebih tinggi tujuh kali lipat, Hanif menyebutkan, komodo selundupan tersebut bisa dihargai sekitar Rp500 juta atau 70 USD.
"Estimasi kami, jika mereka bisa menjual 20 ekor komodo, maka mereka bisa dapat sekian," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/komodo-selundupan-pakai-paralon.jpg)