Kamis, 9 April 2026

Berita Viral

Alasan Serka Frengky Yaru dan 2 Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Tewasnya Bos Bank Plat Merah

Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Editor: Musahadah
tribun jakarta/bima putra
TERDAKWA - Oknum TNi terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah, Ilham Pradipta didakwa pasal pembunuhan berencana. 

Ringkasan Berita:
  • Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). 
  • Dakwaan ini berlapis hingga ada dakwaan alternatif. 
  • Odotur militer beralasan agar para terdakwa tidak sampai lolos dari dakwaan yang ada. 

 

SURYA.CO.ID - Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). 

Mereka adalah  Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, oknum TNI anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Terdakwa Serka Mochamad Nasir didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 459, juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 ayat 1, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 467 ayat 3, juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Sosok Serka Frengky Yaru, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Bank Plat Merah yang Tidak Ditahan

Jaksa juga menjerat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian, juncto Pasal 451, juncto Pasal 20 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan atau penghilangan mayat, hal ini terkait tindakan terdakwa terlibat saat membuang jasad Ilham di Bekasi.

Dakwaan ini juga dijeratkan kepafa dua terdakwa lain, Kopda Feri dan Frengky.

Perbedaannya adalah Oditur Militer tidak menjerat terdakwa Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dengan Pasal 181 KUHP sebagaimana terdakwa Serka Mochamad Nasir.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan alasan ketiga terdakwa dijerat pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 dan Pasal 459 KUHP karena dasar mereka terlibat dalam perencanaan kasus.

Andri menuturkan sebelum kejadian tiga pelaku warga sipil yang berperan sebagai otak utama kejahatan sudah merancang skenario terkait penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta.

Termasuk alasan mereka menculik Ilham karena membutuhkan otoritas korban sebagai Kepala Cabang Bank BUMN untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

"Si (pelaku warga sipil) inisiator ini untuk mengalihkan sejumlah uang rekening ke rekening si inisiator. Itu kami berusaha menggali unsur perencanaan tersebut nanti di persidangan," tutur Andri Wijaya.

Sementara terkait adanya dakwaan alternatif dimaksudkan agar terdakwa tidak lepas dari dakwaan yang ada. 

"Kami menggunakan dakwaan gabungan, yaitu terdiri dari alternatif, kumulatif, dan primer subsidiaritas. Kami berusaha untuk membuktikan pembunuhan perencanaan," kata Andri Wijaya, Senin (6/4/2026).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved