Berita Viral
Alasan Serka Frengky Yaru dan 2 Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Tewasnya Bos Bank Plat Merah
Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Ringkasan Berita:
- Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
- Dakwaan ini berlapis hingga ada dakwaan alternatif.
- Odotur militer beralasan agar para terdakwa tidak sampai lolos dari dakwaan yang ada.
SURYA.CO.ID - Tiga terdakwa kasus penculikan berujung pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta didakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, oknum TNI anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Terdakwa Serka Mochamad Nasir didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 459, juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 458 ayat 1, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 467 ayat 3, juncto Pasal 20 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Sosok Serka Frengky Yaru, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Bank Plat Merah yang Tidak Ditahan
Jaksa juga menjerat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian, juncto Pasal 451, juncto Pasal 20 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan atau penghilangan mayat, hal ini terkait tindakan terdakwa terlibat saat membuang jasad Ilham di Bekasi.
Dakwaan ini juga dijeratkan kepafa dua terdakwa lain, Kopda Feri dan Frengky.
Perbedaannya adalah Oditur Militer tidak menjerat terdakwa Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru dengan Pasal 181 KUHP sebagaimana terdakwa Serka Mochamad Nasir.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan alasan ketiga terdakwa dijerat pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 dan Pasal 459 KUHP karena dasar mereka terlibat dalam perencanaan kasus.
Andri menuturkan sebelum kejadian tiga pelaku warga sipil yang berperan sebagai otak utama kejahatan sudah merancang skenario terkait penculikan terhadap Mohamad Ilham Pradipta.
Termasuk alasan mereka menculik Ilham karena membutuhkan otoritas korban sebagai Kepala Cabang Bank BUMN untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.
"Si (pelaku warga sipil) inisiator ini untuk mengalihkan sejumlah uang rekening ke rekening si inisiator. Itu kami berusaha menggali unsur perencanaan tersebut nanti di persidangan," tutur Andri Wijaya.
Sementara terkait adanya dakwaan alternatif dimaksudkan agar terdakwa tidak lepas dari dakwaan yang ada.
"Kami menggunakan dakwaan gabungan, yaitu terdiri dari alternatif, kumulatif, dan primer subsidiaritas. Kami berusaha untuk membuktikan pembunuhan perencanaan," kata Andri Wijaya, Senin (6/4/2026).
Penculikan Bos Bank Plat Merah
pembunuhan bos bank plat merah
bos bank plat merah
Ilham Pradipta
Serka Frengky Yaru
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Sosok Andi Taufan Garuda Eks Stafsus Jokowi yang Jadi Saksi Meringankan Eks Konsultan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Sosok Serka Frengky Yaru, Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Bank Plat Merah yang Tidak Ditahan |
|
|---|
| Alasan Gugatan Purnawirawan Jenderal TNI ke Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi Disebut Prematur |
|
|---|
| Ancaman Trump Mau Menghancurkan Iran dalam Semalam Dinilai Cuma Gertakan, Pakar: AS Pasti Berhitung |
|
|---|
| Ternyata Jusuf Kalla Belum Dapat Nomor LP saat Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Oknum-TNi-pembunuh-ilham-pradipta-2.jpg)