Sabtu, 9 Mei 2026

Nadiem Makarim Tersangka

Sosok 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek yang Bela Nadiem Makarim di Sidang Chromebook, Bernasib Sama

2 eks pejabat membela eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di sidang dugana korupsi pengadaan laptop berbasih Chromebook .

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase Tribunnews dan Kompas.com
BELA - Mulyatsyah (kiri) dan Sri Wahyuningsih (kanan) membela Nadiem Makarim saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • 2 eks pejabat kemendikbudristek membela Nadiem Makarim saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasih Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026). 
  • Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih
  • Mereka kompak menyebut Nadiem Makarim tidak punya wewenang untuk mengatur harga produk di e-katalog. 
 

 

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok dua mantan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Kemnedikbudristek) yang membela eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di sidang dugana korupsi pengadaan laptop berbasih Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (5/3/2026). 

Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih

Saat hadir sebagai saksi, mereka kompak menyebut Nadiem Makarim tidak punya wewenang untuk mengatur harga produk di e-katalog. 

Menurut Mulyatsah, angka produk di e-katalog hanya bisa diatur oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan LKPP.

Atasan dari PPK, baik itu level direktur hingga menteri, tidak bisa mengintervensi pemilihan harga yang dipilih oleh PPK.

Baca juga: Sosok Ibrahim Arief Ahli Teknologi Jadi Terdakwa Bersama Nadiem Makarim, Bantah Digaji Rp163 juta

“Pak, Pak Mul, Bu Ning, apakah possible angka itu diatur sehingga e-katalog menjadi harganya itu?” tanya Nadiem, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Saya tidak paham karena proses pengadaan itu berada di kewenangan PPK, Mas Nadiem,” jawab Mulyatsyah.

Nadiem mempertegas pertanyaannya kepada Mulyatsyah yang telah menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.

“Bapak direktur ya? Bosnya PPK kan? Satu di atasnya. Bapak KPA. Bapak bisa enggak mengatur harga akhirnya yang diklik oleh PPK itu melalui e-katalog LKPP?” tanya Nadiem lagi.

“Pasti tidak,” jawab Mul.

Nadiem menanyakan hal yang sama kepada Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih yang dihadirkan sebagai saksi.

“Tidak punya kewenangan ke sana,” jawab Sri.

Nadiem kembali bertanya, memastikan apakah atasan Mulyatsyah dan Sri bisa mengintervensi pemilihan harga di e-katalog.

“Apakah bisa Dirjen punya kemampuan untuk mengintervensi itu?” Tanya Nadiem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved