OTT KPK di Depok
Imbas Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan Diduga Terima Suap: MA Kecewa, Jamin Tak Beri Bantuan
MA kecewa atas kasus suap pejabat PN Depok. Tanpa bantuan hukum, tiga tersangka diberhentikan sementara untuk menjaga marwah institusi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka suap, yang memicu kekecewaan besar dari pihak Mahkamah Agung.
- MA menegaskan komitmen zero tolerance dengan menolak memberikan bantuan hukum serta langsung memproses pemberhentian sementara.
- Ketua MA segera menandatangani izin penahanan sebagai langkah menjaga marwah institusi di tengah perbaikan kesejahteraan hakim.
- MA menilai tindakan ini sebagai bentuk keserakahan, meski ada keyakinan proses suap terjadi sebelum kenaikan tunjangan
SURYA.CO.ID - Kasus dugaan suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, menyita perhatian Mahkamah Agung (MA).
MA menyayangkan adanya penangkapan ketiga pejabat PN Depok yang kini berstatus tersangka, karena dinilai sebagai tindakan yang mencederai institusi.
"Atas peristiwa tersebut, Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
MA menegaskan, perbuatan yang telah dilakukan ketiganya itu juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.
Tidak Akan Beri Bantuan Hukum
MA menjamin tak akan memberi bantuan hukum kepada tiga orang itu sebagai komitmen dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan.
Sebab, kasus suap itu terjadi setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.
"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," ujar Yanto.
Baca juga: Sanksi Ketua-Wakil PN Depok I Wayan Eka dan Bambang Setyawan Sampai Pemberhentian, Dapat Pensiun?
Yanto menuturkan, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung.
"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," tutur dia.
Pemberhentian Sementara
Saat ini, MA akan memberhentikan ketiga tersangka.
"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Yanto.
Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Setelah ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA," tutur dia.
Kesejahteraan Hakim
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bambang Setyawan
I Wayan Eka Mariarta
OTT KPK
berita viral
OTT KPK di Depok
| Rekam Jejak Hakim I Wayan Eka yang Gugat Praperadilan KPK atas Penyitaan Usai Jadi Tersangka Korupsi |
|
|---|
| Imbas Hakim Bambang Setyawan Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 M dan Suap Rp850 Juta, KPK Mau Buka Ini |
|
|---|
| Sosok Wakil Ketua MA Yakini Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan Terima Suap Sebelum Gaji Naik |
|
|---|
| Mengenal PT Blueray Cargo, Pemiliknya Menyerahkan Diri Usai Kabur saat OTT KPK di Bea Cukai |
|
|---|
| Sosok Saor Siagian yang Sebut Biadab Korupsi Hakim I Wayan Eka dan Bambang Setyawan Saat Gaji Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Wayan-Eka-Mariarta-dan-Bambang-Setyawan-Diduga-Terima-Suap-MA-Kecewa-Jamin-Tak-Beri-Bantuan.jpg)