Jumat, 22 Mei 2026

OTT KPK di Depok

Imbas Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan Diduga Terima Suap: MA Kecewa, Jamin Tak Beri Bantuan

MA kecewa atas kasus suap pejabat PN Depok. Tanpa bantuan hukum, tiga tersangka diberhentikan sementara untuk menjaga marwah institusi.

Tayang:
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews/Tribun Depok/M Rifqi Ibnumasy
IMBAS - (kiri ke kanan) Suasana PN Depok, Jumat (6/2/2026), sehari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan terjaring OTT KPK. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan tiga pejabat PN Depok sebagai tersangka suap, yang memicu kekecewaan besar dari pihak Mahkamah Agung.
  • MA menegaskan komitmen zero tolerance dengan menolak memberikan bantuan hukum serta langsung memproses pemberhentian sementara.
  • Ketua MA segera menandatangani izin penahanan sebagai langkah menjaga marwah institusi di tengah perbaikan kesejahteraan hakim.
  • MA menilai tindakan ini sebagai bentuk keserakahan, meski ada keyakinan proses suap terjadi sebelum kenaikan tunjangan

SURYA.CO.ID - Kasus dugaan suap yang menjerat tiga pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah, menyita perhatian Mahkamah Agung (MA).

MA menyayangkan adanya penangkapan ketiga pejabat PN Depok yang kini berstatus tersangka, karena dinilai sebagai tindakan yang mencederai institusi.

"Atas peristiwa tersebut, Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesal peristiwa yang telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto, saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

MA menegaskan, perbuatan yang telah dilakukan ketiganya itu juga mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI.

Tidak Akan Beri Bantuan Hukum

MA menjamin tak akan memberi bantuan hukum kepada tiga orang itu sebagai komitmen dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan.

Sebab, kasus suap itu terjadi setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan yang semestinya meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim.

"Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," ujar Yanto.

Baca juga: Sanksi Ketua-Wakil PN Depok I Wayan Eka dan Bambang Setyawan Sampai Pemberhentian, Dapat Pensiun?

Yanto menuturkan, Ketua MA Sunarto telah menandatangani surat permohonan izin penahanan yang diajukan KPK untuk menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung.

"Terhadap izin penahanan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 101 KUHAP, Ketua Mahkamah Agung telah menandatangani segera, setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung," tutur dia.

Pemberhentian Sementara

DITANGKAP -  Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (kanan) sebelum ditangkap karena menyuap ketua-wakil ketua Pengadilan Negeri Depok.
DITANGKAP - Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (kanan) sebelum ditangkap karena menyuap ketua-wakil ketua Pengadilan Negeri Depok. (Kolase Tribunnews/ilham rian/istimewa)

Saat ini, MA akan memberhentikan ketiga tersangka.

"Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut," kata Yanto.

Hakim MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Setelah ketiganya terbukti bersalah setelah mekanisme persidangan digelar, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Begitu juga dengan juru sita sebagai aparatur PN Depok, akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini sekretaris MA.

"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim oleh presiden atas usul Ketua MA," tutur dia.

Kesejahteraan Hakim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved