Selasa, 26 Mei 2026

Wali Kota Madiun Maidi ditangkap KPK

Daftar Gratifikasi Fee Proyek dan CSR Yang Diterima Maidi, Bisa Tawar Menawar

Modus Maidi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI - (kiri ke kanan) Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) malam. Foto Maidi di laman resmi madiunkota.go.id 

Ringkasan Berita:
  • Modus Maidi dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi.
  • KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
  • Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, 3 tersangka diamankan bersama 9 orang dalam peristiwa operasi tangkap tangan.

 

SURYA.co.id Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming di Gedung Merah Putih, Selasa (20/1/2026) malam, 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun, Maidi (MD); Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah (TM); dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, 3 tersangka diamankan bersama 9 orang dalam peristiwa operasi tangkap tangan.

Yakni Wali Kota Madiun MD periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku Pihak swasta atau orang kepercayaan MD, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun TM,

Kemudian Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun KP, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun US, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun EB, mantan Orang Kepercayaan MD IM, Pihak Swasta SK dan SG.

Baca juga: Pesan Terakhir Maidi Sebelum Di OTT KPK, Minta UMKM Untung Sedikit Tak Masalah Asal Berkelanjutan

“Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya, atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Asep Guntur.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari RR dan Rp 200 juta dari TM.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Ia menambahkan, Tersangka MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto ketentuan terkait dalam KUHP.

“Tersangka MD bersama-sama dengan Sdr. TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan perundang-undangan lainnya,” tandasnya. 

Baca juga: Buntut Maidi Kena OTT KPK, Sekda Kota Madiun Turut Diperiksa di Polres Madiun

Modus Pemerasan

KPK juga mengungkap modus Maidi dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi.

Asep menerangkan, kejadian berawal pada Juli 2025 saat Maidi memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.

“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta,” terang Asep.

Ia menjelaskan, uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved