Selasa, 2 Juni 2026

Wali Kota Madiun Maidi ditangkap KPK

Daftar Gratifikasi Fee Proyek dan CSR Yang Diterima Maidi, Bisa Tawar Menawar

Modus Maidi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi.

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI - (kiri ke kanan) Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) malam. Foto Maidi di laman resmi madiunkota.go.id 

“Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum pada 9 Januari 2026," jelasnya.

Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

“MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,” bebernya.

“Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar,” imbuh Asep.

Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. 

“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya 

Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

"Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tandas Asep. 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved