Rabu, 20 Mei 2026

Berita Viral

Akhir Nasib Letda Made dan Thariq Singajuru Dihukum Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana dihukum lebih berat dari 15 terdakwa lain kasus kematian Prada Lucky Namo. 

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase pos kupang
SIDANG - Para terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky Namo saat sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Dua terdakwa dihukum 9 tahun penjara, 15 lainnya 6 tahun penjara. Foto kiri: Prada Lucky Namo. 

Ringkasan Berita:
  • Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana mendapat hukuman lebih berat dibandingkan 15 terdakwa lain kasus kematian Prada Lucky Namo.
  • Lerda Thariq dan Letda Made JUni dihukuman 9 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. 
  •  Sementara 15 terdakwa lain, dihukum 5 tahun penjara dan dipecar dari dinas militer. 

 

SURYA.CO.ID - Begini lah akhir nasib Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana serta 15 terdakwa lain kasus kematian Prada Lucky Namo

Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru dan Letda Made Juni Arta Dana, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. 

Sementara 15 terdakwa lain dihukum 15 tahun penjara. Mereka adalah:  

1. Sertu Thomas Desamberis Awi 
2. Sertu Andre Mahoklory 
3. Pratu Poncianus Allan Dadi 
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
14. Pratu Firdaus.

Baca juga: Nasib Letda Made Juni dan Thariq Singajuru Dituntut Lebih Berat dari 15 Terdakwa Kasus Prada Lucky

Putusan ini dibacakan Ketua Mejelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno didampingi hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto dalam persidangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (31/12/2025). 

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan pidana, dan memukul seorang bawahan dan menyebabkan kematian," kata Mayor Subiyatno membacakan putusan.

Majelis hakim menyebut para terdakwa memiliki niat yang sama. 

Terhadap alasan penasihat hukum tentang penyimpangan seksual, Hakim menilai itu tidak relevan. Sebab, itu harus dilakukan dengan pembuktian dan berada dalam internal. 

Majelis Hakim juga menyoroti perihal dasar pembinaan yang selalu disampaikan penasihat hukum. Mestinya setiap pembinaan harus menghindari kerugian materil.

Tindakan yang dilakukan terdakwa sadar dan berujung kematian korban. 

"Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kehebohan publik dan merusak citra institusi TNI," jelas majelis hakim. 

Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa adalah tempramen dan tidak memiliki rasa kemanusian.

Berbagai kekerasan yang dilakukan membuat cedera berujung kematian.

Itu berarti kerugian jiwa dan materil pada orang tua almarhum, termasuk untuk korban lainnya Richard Bulan yang kini masih trauma. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved