Rabu, 3 Juni 2026

Daftar 8 Obat Yang Sering Dipalsukan, BPOM Ungkap Ada Viagra Hingga Ponstan

Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun denda maksimal Rp5 miliar

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa/SURYA.CO.ID
AWAS PALSU - BPOM merilis daftar delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan, berdasarkan hasil pengawasan dan temuan di lapangan Senin (29/12/2025) 

Taruna juga mengutip data dari World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa sekitar 1 dari 10 produk medis di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu.

Angka ini hingga kini masih menjadi gambaran besarnya persoalan obat palsu secara global. Karena itu, WHO mendorong setiap national regulatory authority (NRA) untuk secara terbuka mengumumkan temuan obat palsu sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat.

BPOM menegaskan tidak akan mentolerir pelaku produksi maupun peredaran obat palsu, baik secara daring maupun luring.

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum agar tidak memperjualbelikan obat palsu dalam bentuk apa pun.

“Jangan menjual atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkas Taruna.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved