Daftar 8 Obat Yang Sering Dipalsukan, BPOM Ungkap Ada Viagra Hingga Ponstan
Pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 12 tahun denda maksimal Rp5 miliar
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Taruna juga mengutip data dari World Health Organization (WHO) yang menyebutkan bahwa sekitar 1 dari 10 produk medis di negara berpendapatan rendah dan menengah merupakan produk substandar atau palsu.
Angka ini hingga kini masih menjadi gambaran besarnya persoalan obat palsu secara global. Karena itu, WHO mendorong setiap national regulatory authority (NRA) untuk secara terbuka mengumumkan temuan obat palsu sebagai bentuk edukasi dan perlindungan masyarakat.
BPOM menegaskan tidak akan mentolerir pelaku produksi maupun peredaran obat palsu, baik secara daring maupun luring.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum agar tidak memperjualbelikan obat palsu dalam bentuk apa pun.
“Jangan menjual atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkas Taruna.
BPOM
daftar obat yang sering dipalsukan
awas obat palsu
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| KEK Gresik JIIPE Melalui Gotong Royong Sejumlah Perusahaan Bagikan Hewan Qurban ke Masyarakat |
|
|---|
| Penyebab Negosiasi AS dan Iran Berjalan Alot, Mojtaba Khamenei Disebut Masih Sembunyi Sejak Serangan |
|
|---|
| GWM Unjuk Gigi di Surabaya, Mobil Hybrid Diesel Premium hingga EV Futuristik |
|
|---|
| Kabar Duka di Tanah Suci, Jamaah Haji Tulungagung Wafat Setelah Wukuf Bersama Sang Istri |
|
|---|
| Toyota Perkuat Mobil Hybrid di Surabaya, Yaris Cross dan Alphard Baru Jadi Sorotan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-obat-untuk-pasien-positif-covid-19.jpg)